Polresta Pati menetapkan seorang pria berinisial E (25) sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang menewaskan seorang pria berinisial AKA di sebuah tempat kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Kompol Dika Hadian Wiratama Kasat Reskrim Polresta Pati mengatakan, penusukan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan cemburu setelah tersangka mendapati korban berada di kamar kos istrinya.
“Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial E (25) yang diduga melakukan penusukan terhadap korban. Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dika di Pati, Selasa (29/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Dika menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka berangkat dari rumahnya di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, sekitar pukul 02.00 WIB menuju tempat kos perempuan berinisial V yang merupakan istrinya.
Tersangka datang dengan maksud mengajak istrinya pulang. Namun, setibanya di tempat kos, E mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya.
“Saat tiba di lokasi, tersangka mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya,” ujarnya.
Keberadaan korban di tempat kos istrinya kemudian dipertanyakan oleh tersangka hingga terjadi perselisihan.
Dalam situasi tersebut, tersangka mengambil pisau lipat yang berada di bagian dapur dan menusukkannya kepada korban.
Korban mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah. Setelah kejadian, tersangka meminta pertolongan dan bersama istrinya membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Tayu.
“Namun setelah sampai di rumah sakit, korban kemudian diketahui sudah tidak bernyawa,” kata Dika.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau lipat berbahan baja nirkarat sepanjang sekitar 25 sentimeter yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka, serta sepeda motor Vario yang digunakan tersangka.
Penyidik juga mengamankan sebuah flash drive berisi rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa penusukan tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk AB selaku pelapor sekaligus pemilik tempat kos, VD yang merupakan istri tersangka, serta sejumlah saksi lainnya.
“Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan cemburu tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti,” ujar Dika.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

