Puan Maharani Ketua DPR RI meminta pemerintah melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).
Desakan itu disampaikan menyusul kembali ditemukannya fasilitas khusus yang diduga dinikmati sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Puan menilai temuan fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya menunjukkan masih adanya celah dalam pengelolaan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, persoalan serupa tidak boleh terus berulang.
“Kasus penyediaan fasilitas istimewa bahkan fasilitas mewah di Lapas dan Rutan sudah berulang kembali. Artinya masih banyak celah dalam sistem lembaga pemasyarakatan kita,” kata Puan, Kamis (24/9/2026).
Ia pun mendorong pemerintah segera melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar praktik pemberian fasilitas khusus tidak kembali terjadi.
“Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang memiliki fasilitas berbeda dibandingkan blok hunian warga binaan pada umumnya.
Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan yang berada di luar blok hunian. Empat bangunan di sekitar rumah dinas Kalapas disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen.
Selain itu, terdapat kawasan lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan ditempati warga binaan.
Fasilitas yang ditemukan di sejumlah bangunan tersebut antara lain ruang tamu, kamar, dapur, televisi, pendingin udara (AC), hingga kulkas. Bahkan, dalam salah satu kulkas ditemukan minuman keras.
Menanggapi temuan tersebut, Puan meminta pemerintah menindaklanjutinya secara terbuka dan objektif. Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai keberadaan serta peruntukan fasilitas-fasilitas tersebut.
“Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang benar mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum,” ujar Puan.
Puan menegaskan, lembaga pemasyarakatan merupakan bagian penting dari sistem peradilan dan penegakan hukum. Karena itu, seluruh warga binaan harus memperoleh perlakuan yang setara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap orang yang berada di dalamnya harus mendapat perlakuan setara, tidak boleh ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia juga meminta adanya tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan fasilitas khusus tersebut diberikan secara ilegal atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Jika memang fasilitas ini digunakan sebagai bentuk keistimewaan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi sampai fasilitasnya diperjual-belikan, maka Pemerintah harus mengambil langkah tegas disertai penerapan sanksi bagi yang bertanggung jawab,” ujar Puan.
Menurut Puan, persoalan fasilitas istimewa di balik jeruji tidak sekadar menyangkut pengelolaan lapas, tetapi juga berkaitan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Putusan pengadilan akan kehilangan makna apabila pelaksanaannya dapat dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun pengaruh seseorang,” ungkapnya.
Puan menambahkan, kepastian hukum harus dirasakan secara konsisten sejak proses penegakan hukum hingga pelaksanaan pidana.
“Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum dijalankan dengan ukuran yang sama. Kepastian itu harus tampak dalam setiap tahap, mulai dari penegakan hukum, proses peradilan, hingga pelaksanaan pidana,” tuturnya.
Karena itu, Puan meminta pemerintah menjadikan temuan Ombudsman di Lapas Cibinong sebagai momentum untuk memperkuat integritas sistem pemasyarakatan.
“Perbaikan harus diarahkan untuk menjamin perlakuan yang setara sesuai standar lembaga pemasyarakatan, memenuhi hak dasar seluruh warga binaan, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Benahi juga tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.(faz/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

