Senin, 9 Februari 2026

Publikasi Kasus Epstein Bisa Jadi Pelajaran Transparasi Data Indonesia

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Perilisan dokumen terkait Epstein. Foto ABC

Agastya Wardhana dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Airlangga menyarankan Indonesia belajar dari penanganan kasus Jeffrey Epstein pelaku kejahatan seksual di Amerika Serikat.

Di mana Department of Justice (DOJ) membagikan tiga juta halaman dokumen terkait Epstein, beserta 180.000 gambar dan 2.000 video pada 30 Januari 2026.

“Kalau untuk intelijen pasti saya kira mereka punya data dan analisis yang lebih tajam, dari kita sebagai masyarakat awam gitu ya. Tapi pelajaran yang terpenting menurut saya ini memang, jika dimandatkan oleh aturan data kejahatan itu harus dibuka ya memang harus dibuka,” kata Agastya di program Wawasan Radio Suara Surabaya, Senin (9/2/2026).

Agastya menekankan, Indonesia haru mengikuti jejak Amerika Serikat, yang benar-benar menerapkan aturan yang berlaku.

“Jadi transparansi ini yang Indonesia harus belajar dari Amerika Serikat. Transparansi pengelolaan data di pemerintah gitu ya. Bahwa memang seberapa berdampak itu bagi Donald Trump sekarang, tapi tetap dia rilis karena memang itu mandat dari Kongres dan mandat dan aturan yang sudah dibuat,” pungkasnya.

Kenapa Jutaan Dokumen Epstein Baru Dibuka dan Ramai Sekarang?

Agastya Wardhana dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Airlangga mengungkap, publikasi dokumen kasus Epstein memerlukan waktu.

“Jadi karena aturan ini dibuat di November, Department of Justice, jaksanya Amerika Serikat itu butuh waktu untuk mengumpulkan bukti, karena yang diminta oleh Kongres itu adalah keseluruhan utuh gitu ya,” katanya.

Penyebaran berkas dilakukan setelah persetujuan Undang-undang (RUU) yang mewajibkan Departemen Kehakiman merilis seluruh dokumen pelaku kejahatan seksual Jeffrey Epstein. UU itu ditandatangani Donald Trump Presiden AS pada 19 November 2025 setelah disahkan DPR dan Senat AS.

Agastya mengungkap, proses pengungkapan dokumen-dokumen Epstein memang melalui berbagai drama. Ditambah penagihan janji Donald Trump ketika maju sebagai calon Presiden AS, akan membuka dokumen tersebut.

“Sempat akan dirilis di pertengahan atau awal 2025. Jadi Jaksa Agung Pam Bondi ini bilang dia punya daftar nama, tapi setelah dicek tidak ada. Akhirnya banyak publik tidak percaya kepada Donald Trump. Katanya mau rilis semua, tapi kok separuh-separuh kamu rilis, bahkan ada dokumen sempat dirilis itu dihitamin semua. Makanya banyak masyarakat loh katanya kamu janji transparansi, kamu janji mau keluarkan semua kok enggak dikeluarkan,” jelasnya.

Akhirnya di bulan November dibuatlah kesepakatan publikasi dokumen-dokumen Epstein ke publik.

“November disahkan oleh kongres ditandatangani oleh Donald Trump. Dan Department of Justice tadi butuh waktu untuk merilis file, karena file-nya sangat besar 3.500.000 file ya. Jadi butuh waktu yang sangat lama,” ungkapnya.

Meski begitu, Agastya menekankan, perilisan dokumen itu juga harus mengikuti ketentuan perlindungan korban.

“Kemudian kongres juga sudah menetapkan dan mewajibkan ini semuanya di open. Tapi ada banyak bagian yang dirahasiakan atau disensor, dengan dalih melindungi privasi korban,” katanya.(lea/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 9 Februari 2026
27o
Kurs