Proses perceraian Atalia Praratya anggota DPR RI terhadap Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah memasuki tahap akhir.
Putusan dijadwalkan dibacakan pada Rabu (7/1/2026), melalui sistem persidangan elektronik (e-court) di Pengadilan Agama Bandung.
“Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1/2025). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Tapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum,” kata Debi Agusfriansa kuasa hukum Atalia Praratya.
Debi menegaskan kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil dan tidak ada perubahan sikap menjelang putusan.
“Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” ujarnya dilansir dari Antara pada Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.
“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujarnya.
Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.
“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” katanya. (ant/saf/faz)






