Jumat, 10 April 2026

Rp12,92 Triliun Biaya Haji Sudah Ditransfer ke Kemenhaj

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Jajaran pejabat BPKH saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Foto: Antara

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah merealisasikan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp12,92 triliun atau 70,95 persen dari total anggaran Rp18,21 triliun kepada Kementerian Haji dan Umrah per 8 April 2026.

Fadlul Imansyah Kepala Badan Pelaksana BPKH menjelaskan penyaluran dana itu merupakan tindak lanjut atas permohonan Kemnterian Haji dan Umrah (Kemenhaj), sekaligus untuk mendukung kelancaran penyelengaraan haji yang tepat waktu.

“Realisasi 70,95 persen ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur,” ujar Fadlul, Jumat (10/4/2026) melansir Antara.

Penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang utama, yakni riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD), guna memastikan fleksibilitas pembayaran lintas negara sekaligus mengendalikan risiko nilai tukar.

Progres realisasi transfer per 8 April 2026 yakni dalam bentuk SAR (Riyal) 93,73 persen dari total kebutuhan, IDR (Rupiah) 42,01 persen dari total kebutuhan, dan USD (Dolar AS) 35,17 persen dari total kebutuhan.

“Secara keseluruhan, realisasi transfer telah mencapai 70,95 persen dari total anggaran, dengan menggunakan asumsi kurs sebesar Rp16.500/USD dan Rp4.400/SAR,” kata Fadlul.

Di samping itu, BPKH juga telah menyerahkan banknotes sebesar SAR 152,49 juta untuk biaya hidup bagi jemaah. Dengan tambahan tersebut, realisasi penyaluran dana diproyeksikan meningkat signifikan menjadi sekitar 86,34 persen

Di tengah potensi kenaikan biaya operasional, BPKH menjaga stabilitas dana haji melalui optimalisasi Nilai Manfaat yang pada tahun ini mencapai Rp6,69 triliun.

Nilai tersebut dimanfaatkan untuk mendukung keterjangkauan biaya haji, antara lain subsidi biaya haji di Arab Saudi sebesar Rp6,31 triliun dan subsidi biaya dalam negeri sebesar Rp376,80 miliar

Amri Yusuf  Anggota Badan Pelaksana BPKH menegaskan pengelolaan dana haji dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian.

“Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan dana sekaligus memastikan kesinambungan nilai manfaat dalam jangka panjang,” ujar Amri.

BPKH akan menyelesaikan sisa kewajiban transfer sebesar Rp5,29 triliun (29,05 persen) secara bertahap hingga Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jamaah Indonesia.(ant/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 10 April 2026
29o
Kurs