Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengaku berperan membantu aparat membongkar kasus penipuan berkedok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berujung pada penangkapan pelaku oleh tim gabungan.
Kasus itu bermula saat Sahroni dihubungi seseorang yang mengaku sebagai bagian dari tim KPK, dan meminta uang hingga Rp300 juta.
“Yang ingin saya sampaikan langsung, ini berawal dari permintaan seseorang yang mengatasnamakan tim KPK dengan jumlah uang Rp300.000.000,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026) yang dikutip Antara.
Ia mengaku sempat menunda permintaan tersebut karena merasa janggal, terlebih pelaku terus menghubungi dan mendesak agar uang segera diberikan.
“Saya menyampaikan hal ini ke pihak pembinaan KPK untuk memastikan, apakah benar ada permintaan tersebut. Dari sana disampaikan bahwa itu tidak benar. Saya langsung bilang, ‘Tangkap saja kalau begini tidak benar’,” katanya.
Setelah dipastikan sebagai modus penipuan, dilakukan koordinasi antara KPK dan Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan. Dalam proses tersebut, Sahroni diminta bekerja sama dengan menyerahkan uang sebagai bagian dari strategi penangkapan.
“Bagaimana mau menangkap orang kalau uang belum diberikan? Maka kami diminta untuk memberikan uang tersebut, bukan sebagai pembayaran, tetapi untuk memastikan siapa yang menerima,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada pembicaraan terkait perkara hukum dalam komunikasi dengan pelaku. “Si Ibu itu tidak pernah membicarakan perkara, sama sekali tidak ada, pokoknya minta uang saja atas nama pimpinan KPK,” katanya.
Pelaku bahkan sempat datang langsung ke Gedung DPR RI dan menemui korban di ruang tunggu pimpinan, sebelum akhirnya diamankan bersama pihak lain yang terlibat.
Dari pengungkapan kasus, aparat menyita barang bukti berupa uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta serta sejumlah atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK. Polda Metro Jaya menyebut pelaku berinisial TH (48 tahun) diduga menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban.
Sahroni menilai modus itu berbahaya karena menyasar kepercayaan publik terhadap lembaga negara. “Ini bahaya, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas pihak yang mengatasnamakan lembaga serta tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pengurusan perkara.
Kasus tersebut kini masih dalam pendalaman aparat, dengan jeratan pasal penipuan sesuai ketentuan KUHP guna memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
