Ia menjelaskan, diskon 30 persen berlaku untuk pembelian tiket kelas ekonomi pada seluruh kapal penumpang. Potongan harga dihitung dari tarif dasar, tidak mencakup biaya asuransi dan masuk pelabuhan.
Pihaknya mengingatkan masyarakat agar memperhatikan periode keberangkatan, kelas tiket, dan ketersediaan kuota sebelum melakukan pembelian.
Apabila kuota yang dialokasikan melalui anggaran pemerintah habis sebelum 10 Januari 2027, pembelian tiket selanjutnya akan dikenakan tarif normal. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang sudah memastikan jadwal perjalanan untuk segera memesan tiket melalui kanal resmi.
Seperti diketahui, program tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor PJ-MHB 7 Tahun 2026, Nomor 145 Tahun 2026, dan Nomor 298 Tahun 2026 tertanggal 5 Juni 2026.
Selain itu, pelaksanaannya juga menindaklanjuti surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 18 Oktober 2026 tentang stimulus diskon tarif transportasi laut untuk periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. (ris/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

