Rabu, 8 April 2026

Satgas MBG Bangkalan Temukan 41 SPPG Belum Punya Sertifikasi Halal

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: prabowosubianto.com

Sebanyak 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, belum mengantongi sertifikasi halal yang menjadi prasyarat pokok pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kabar itu diungkap langsung oleh Bambang Budi Mustika Ketua Satgas MBG Bangkalan saat melakukan pemantauan di lanpangan selama sepekan terakhir.

“Jumlah SPPG yang belum mengantongi sertifikat halal ini kami temukan, setelah kami melakukan pemantauan langsung ke lapangan dalam sepekan terakhir ini,” kata Bambang yang dilansir Antara, Rabu (8/4/2026).

Dia menjelaskan, total jumlah SPPG yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan hingga 5 April 2026 sebanyak 121, tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Bangkalan.

Dari jumlah itu, hanya sebanyak 80 SPPG yang mengantongi sertifikat halal, sedangkan sebanyak 41 lainnya belum punya.

“Kami telah melaporkan hal ini ke Badan Gizi Nasional dan para pengelola ini diminta untuk segera mengurus kelengkapan secepatnya, karena sesuai dengan ketentuan sertifikat halal merupakan prasyarat pokok bagi pengelola program tersebut,” jelas Ketua Satgas MBG Bangkalan.

Selain mengantongi sertifikat halal, prasyarat lainnya yang juga harus dipenuhi oleh pengelola SPPG adalah legalitas badan usaha, seperti yayasan, PT, CV, atau koperasi, memiliki bangunan dapur yang sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN), menyediakan peralatan masak lengkap, serta lolos verifikasi lapangan dan administrasi.

Pengelola juga wajib mematuhi standar gizi, menjaga sanitasi, dan menyusun laporan rutin.

“Kami dari Satgas MBG Bangkalan telah menyampaikan secara langsung kepada para pengelola SPPG yang belum mengantongi sertifikat halal tersebut agar segera mengurus sertifikat halal,” ujar Bambang.

Kemudian, para pengelola juga diminta untuk memberikan pelatihan kepada pekerja dapur MBG tentang penjamah makanan.

“Tenggat waktu yang kami berikan selama satu bulan. Jika dalam waktu yang telah ditentukan SPPG tidak menyelesaikan dan mengurus sertifikat halal, tidak menutup kemungkinan akan di-suspend,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, secara umum pelaksanaan program MBG di wilayah itu semakin baik, meski di awal pelaksanaan ditemukan sejumlah masalah, seperti makanan tidak layak, bahkan ada siswa yang keracunan.(ant/ily/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 8 April 2026
27o
Kurs