Rabu, 14 Januari 2026

Satgas Premanisme Kota Surabaya Sudah Terima 8 Aduan, Salah Satunya Pungli

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Kantor satgas anti premanisme dan mafia tanah di samping Inspektorat Kota Surabaya, Senin (5/1/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Satuan Tugas Premanisme Kota Surabaya sudah menerima 8 aduan sejak beroperasi Senin (5/1/2026).

Tundjung Iswandaru Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya menyebut, ada 8 laporan kasus premanisme yang diterima.

“Untuk kantor Satgas ini memang dari hari ke hari, semakin lama semakin banyak aduannya. Kalau laporannya masuk banyak, tetapi yang bisa dikategorikan premanisme sampai dengan kemarin itu kurang lebih ada delapan yang (kategori) premanisme,” ujar Tundjung, Rabu (14/1/2026).

Salah satu bentuk premanisme yang dilaporkan masyarakat, katanya berupa praktik pungutan liar (pungli).

“Ada pungli. Jadi masuk kawasan berbayar, tapi sudah kita tangani tahap awal, dirapatkan oleh Satpol PP dengan kecamatan kewilayahan di situ, untuk menyelesaikan masalah dengan cepat,” katanya.

Total laporan keseluruhan sudah mencapai puluhan kasus, baik premanisme maupun permasalahan tanah yang ditangani Satgas Mafia Tanah.

“Sedangkan yang lainnya itu terkait dengan tanah. Baik mafia kasus tanah, maupun sengketa tanah. Ada penipuan (tanah), dan lain-lain begitu,” imbuhnya.

Ia menegaskan, setiap aduan masyarakat yang masuk ke Satgas langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas aparat.

“(Laporan) rata-rata sudah kita lakukan koordinasi awal terkait itu, karena harus tahu (persoalannya). Jadi Satpol PP sudah bergerak koordinasi dengan kecamatan dan Polsek tempat,” jelasnya.

Ia juga memastikan penanganan dilakukan secara cepat dengan tetap berkoordinasi dengan aparat terkait.

“Iya, sudah dilakukan,” tegasnya.

Sementara untuk laporan yang berkaitan dengan permasalahan pertanahan, penanganan dilakukan bersama perangkat daerah (PD) terkait, seperti Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya.

“Kalau soal tanah, ini langsung dari Bapemkesra sudah melakukan rapat, memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

“Ya memang warga Surabaya tetapi ada yang dilaporkan itu di luar Surabaya. Kalau yang dilaporkan di luar Surabaya, tentunya kita tolak. Jadi warga Surabaya melaporkan ke Satgas tapi yang dilaporkan (objeknya) di luar Surabaya. Ada yang seperti itu,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar warga melapor kasus yang terjadi di Surabaya, jika tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Satgas, maka aduan akan dikembalikan kepada pelapor.

“Ada, itu kita kembalikan karena memang bukan fungsi dari Satgas ini,” ujarnya.

Terkait mekanisme pelaporan, Satgas punya standar operasional prosedur (SOP) verifikasi laporan.

“Tentunya sudah kita buatkan SOP-nya, tergantung laporan tersebut nanti diverifikasi laporannya. Kalau bisa kita teruskan, kita teruskan, kalau tidak dia (pelapor) harus melengkapi dulu laporan tersebut. Jadi ada alurnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah resmi membentuk Satgas Premanisme dan Mafia Tanah pada Senin (5/1/2026).

Satgas tersebut merupakan gabungan lintas institusi yang melibatkan unsur Pemkot Surabaya, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.

Kantor Satgas beroperasi setiap hari kerja mengikuti jam kantor pemerintahan, yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Selain kantor Satgas, Pemkot Surabaya juga menyediakan hotline pengaduan masyarakat melalui nomor 0817-0013-010 serta Call Center (CC) 112. (lta/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 14 Januari 2026
26o
Kurs