Jumat, 23 Oktober 2026

Satu Mahasiswa dari 11 Orang yang Ditangkap Polisi saat Demo di Grahadi Ditetapkan Tersangka

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Koordinator massa aksi melakukan orasi saat menggelar demonstrasi memperingati 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di depan Gedung Negara Grahadi sambil menunjukkan spanduk tuntutan, Kamis (22/10/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Penyidik kepolisian resmi menetapkan satu orang mahasiswa di Kota Surabaya inisial AH (22 tahun) sebagai tersangka dari 11 orang yang ditangkap setelah aksi demo 2 tahun Prabowo-Gibran di Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (22/10/2026) kemarin.

Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, alasan penyidik menetapkan mahasiswa asal Surabaya itu sebagai tersangka karena menemukan barang bukti alat pemukul jenis knuckle.

Penyidik menilai sudah cukup bukti untuk menjeratnya dengan Pasal 307 KUHP tentang pidana bagi setiap orang yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Sedangkan yang satu lagi ini ada rekan kita yang mahasiswa juga. Kita sudah amankan dan cukup bukti itu juga melakukan pelanggaran Pasal 307 KUHP dengan ancaman 7 tahun, ya. Mana barang bukti yang kita temukan adanya alat pemukul knuckle itu, ya. Itu masuk dalam kategori yang dilarang, benda berbahaya,” ujar Roy saat di Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026).

Roy menjelaskan, polisi tidak harus menunggu benda tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana sebelum memproses kepemilikannya secara hukum. Menurutnya, menguasai knuckle itu sudah termasuk melanggar hukum.

“Ya, pada akhirnya akan digunakan. Cuma memiliki, menguasai benda itu saja sudah dilarang begitu, ya. Jadi tidak mesti harus menunggu dia digunakan begitu,” tuturnya.

“Hampir sama dengan kategorinya kalau dulu sajam, ya. Jadi kalau ibarat kata bawa pisau tidak mesti harus sampai dia bunuh orang. Dia membawa pisau saja dia sudah bisa diancam pidana,” sambungnya.

Kemudian dari total 11 orang yang diamankan, tiga orang telah dipulangkan dari Polrestabes Surabaya setelah pemeriksaan selama 1×24 jam karena polisi tidak menemukan unsur pidana.

“Eh, dari 11 orang tersebut tiga orang rekan kita yang mahasiswa berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita pulangkan, ya,” ujarnya.

Sementara itu tujuh orang lainnya disebut bukan mahasiswa. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan mereka, termasuk melalui penelusuran barang bukti yang telah diamankan.

“Sedangkan yang tujuh orang, ini bukan mahasiswa malah yang tujuh orang ini adalah mungkin ya mendompleng atau apalah namanya sebagaimana Pak Kapolda kemarin sampaikan. Itu masih kita lakukan pendalaman,” jelas dia.

Roy menyebut, keterbatasan waktu pemeriksaan awal membuat polisi belum mendapatkan bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap ketujuh orang tersebut.

Untuk itu mereka dikenakan wajib lapor, sementara penyidik terus mengembangkan alat bukti termasuk menelusuri telepon seluler.

“Pada saat ini karena keterbatasan 1×24 jam kita belum menemukan bukti yang cukup, tapi bukan berarti dia kita lepaskan, tapi kita wajib laporkan. Ya, karena kita masih berproses,” katanya.

Polisi juga belum mengungkap kemungkinan afiliasi para pihak yang diamankan dengan kelompok tertentu, termasuk dugaan keterkaitan dengan kelompok anarko.

Menurut Roy, pendalaman masih dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana maupun keterkaitan dengan kelompok tertentu.

“Untuk afiliasi kami belum bisa sampaikan, ya. Jadi sementara tugas kita pada waktu itu karena kita hanya 1×24 jam, kita memastikan betul apakah ada pidana atau tidak.” tandasnya.(wld/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 23 Oktober 2026
31o
Kurs