Dari 34 tersangka yang diamankan pihak kepolisian terkait kasus pesta gay di salah satu hotel Surabaya, 29 di antaranya dinyatakan positif HIV oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.
Mengenai itu, Ida Bagus Widnyana Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjelaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan rumah tahanan negara (rutan).
Ia mengaku telah mendapat informasi terkait kondisi kesehatan para tersangka yang dinyatakan mengidap HIV berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
“Betul, kami telah mendapatkan laporan dan informasi juga bahwa terhadap para tersangka ini sebagian besar mengidap HIV,” katanya, Minggu (11/1/2026).
Jumlah tersangka yang cukup banyak, membuat pihak Kejari Surabaya melakukan antisipasi teknis penahanan dan bekerja sama dengan Rutan Kelas I Surabaya.
“Kami sudah berkoordinasi ke pihak rutan terkait dengan nanti bagaimana teknis penahanannya nanti,” tambahnya.
Meski begitu, Ida Bagus menyerahkan sepenuhnya terkait teknis penahanan tersangka pada Rutan I Surabaya.
“Soal teknis penahanan dan pemisahan, tentunya sudah dipersiapkan dari pihak Rutan Surabaya,” tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya memastikan kalau 29 tersangka pesta gay yang diamankan Polrestabes Surabaya positif HIV.
Nanik Sukristina Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Surabaya menerangkan, setelah menjalani pemeriksaan terhadap 34 tersangka, 29 di antaranya dinyatakan positif HIV.
“Ya, benar. 29 orang positif HIV,” katanya, Kamis (23/10/2025).
Saat proses penyidikan oleh Polrestabes Surabaya, pihaknya telah meminta untuk dilakukan pemantauan kesehatan terhadap 29 tersangka yang dinyatakan positif HIV itu. (kir/saf/ham)







