Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah terdampak bencana tetap berlangsung.
Pemerintah menerapkan kurikulum yang adaptif dan fleksibilitas asesmen agar hak pendidikan peserta didik tetap terpenuhi di tengah kondisi darurat.
Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengatakan, satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana diberi kewenangan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi di lapangan, tanpa meninggalkan kurikulum nasional.
“Hak belajar anak-anak harus tetap terpenuhi. Karena itu, sekolah diberi keleluasaan untuk menyesuaikan pembelajaran sesuai kondisi pascabencana,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta pada Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diterapkan khususnya di tiga provinsi yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut dipastikan siap memulai pembelajaran semester genap pada 5 Januari 2026.
“Sekolah-sekolah di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara siap melaksanakan pembelajaran semester genap meski dengan penyesuaian,” katanya.
Untuk mendukung keberlangsungan pendidikan, Kemendikdasmen telah menyalurkan berbagai bantuan, mulai dari pembersihan sekolah, pendirian tenda dan ruang kelas darurat, penyediaan perlengkapan sekolah, dana operasional, hingga layanan dukungan psikososial bagi peserta didik.
“Kami ingin memastikan proses belajar tetap berjalan dan kebutuhan pendidikan anak-anak di daerah terdampak tetap terpenuhi,” ucap Abdul Mu’ti.
Dalam pelaksanaannya, kata Mu’ti penyesuaian kurikulum difokuskan pada materi esensial, seperti dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi. Metode pembelajaran juga dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai kondisi sekolah dan peserta didik.
Sementara itu, sistem asesmen dibuat lebih sederhana dan fleksibel. Penilaian difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan siswa, tanpa kewajiban menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan.
“Kriteria penilaian sepenuhnya diserahkan kepada satuan pendidikan, menyesuaikan kondisi dan kesiapan masing-masing sekolah,” pungkasnya. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
