Minggu, 15 Maret 2026

Sembilan SPPG di Gresik Dihentikan karena Sajikan Kelapa Utuh pada Program MBG

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi kelapa utuh. Foto: iStock

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik karena menyajikan kelapa utuh dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah penghentian sementara tersebut dilakukan untuk evaluasi terhadap pengelolaan menu yang dinilai tidak sesuai dengan standar program nasional tersebut.

Nanik Sudaryati Deyang Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang Komunikasi Publik dan Investigasi mengatakan, pihaknya menyayangkan keputusan pengelola SPPG yang tetap menyajikan kelapa utuh meski polemik serupa sebelumnya sudah terjadi di sejumlah daerah.

“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Nanik menegaskan bahwa alasan pengelola SPPG yang menyebut menu tersebut diberikan karena permintaan penerima manfaat, tidak dapat dijadikan pembenaran.

Menurutnya, seluruh unit pelayanan tetap wajib mengikuti standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program nasional tersebut.

“Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” katanya dilansir dari Antara.

Selain penghentian operasional, BGN juga memerintahkan tindakan disiplin terhadap pimpinan unit yang terlibat.

Nanik menyatakan bahwa kepala SPPG dapat dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan hingga rotasi jabatan apabila terbukti tidak menjalankan pedoman program dengan baik.

“Saya juga perintahkan kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti perkembangan informasi sehingga kejadian serupa terulang,” ujarnya.

Sementara itu, Albertus Dony Dewantoro Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN menjelaskan, penghentian sementara operasional sembilan SPPG tersebut telah diberlakukan sejak 14 Maret 2026.

Unit pelayanan yang dihentikan sementara meliputi SPPG Gresik Sidayu Ngawen, SPPG Gresik Sidayu Wadeng, SPPG Gresik Dukun Wonokerto, SPPG Gresik Dukun Lowayu, dan SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul.

Selain itu, penghentian juga berlaku untuk SPPG Gresik Dukun Tebuwung, SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik, SPPG Gresik Balongpanggang Pucung, serta SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Minggu, 15 Maret 2026
27o
Kurs