Selasa, 24 Maret 2026

Sempat Lebaran di Rumah, Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Bakal Kembali Jadi Penghuni Rutan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Senin (23/3/2026), memroses pengalihan status Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama (Menag) tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dari tahanan rumah, kembali menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, salah satu prosedur dalam pengalihan status Yaqut jadi penghuni rutan cabang KPK adalah pemeriksaan kesehatan.

Dalam keterangannya, di Jakarta, Budi bilang, Senin malam, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan, di RS Polri, yang ada di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.

“KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK. Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada 9 Januari 2026, Penyidik KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Karena keberatan dengan penetapan tersangka, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sesudah beberapa kali persidangan, tanggal 11 Maret 2026, Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan Yaqut.

Kemudian, tanggal 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk 20 hari pertama, sampai 31 Maret 2026.

Tapi, menjelang Hari Raya Idulfitri, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sesudah permohonan pihak keluarganya yang diajukan tanggal 17 Maret 2026 dikabulkan KPK.

Sekadar informasi, kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerjaan Arab Saudi pada tahun 2023.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

KPK mensinyalir ada pemberian sejumlah uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota jemaah.

Berdasarkan kecukupan bukti, KPK meningkatkan status penanganan kasus jadi penyidikan, lalu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz staf khususnya sebagai tersangka.

Merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 24 Maret 2026
26o
Kurs