Bidpropam Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda MS, anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayayaan seorang pelajar hingga meninggal dunia.
Kombes Pol Rositah Umasugi Kepala Bidang Humas Polda Maluku mengatakan, sidang etik berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, Kota Ambon pada Senin (23/2/2026), mulai pukul 14.00 WIT hingga selesai.
“Sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara tertutup. Untuk sidang terbuka hanya pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan, sedangkan pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup,” kata Rositah.
Dilansir dari Antara, Bripda MS yang menjabat sebagai Brigadir Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku menjalani persidangan etik secara tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan.
Rositah menjelaskan, mekanisme sidang Kode Etik Polri mengatur proses pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar dilakukan secara tertutup untuk menjaga objektivitas.
BACA JUGA: Oknum Brimob Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Maluku
Dalam persidangan tersebut, sebanyak sepuluh saksi hadir dan diperiksa langsung oleh komisi sidang. Dari jumlah itu, sembilan merupakan anggota Brimob dan satu saksi adalah kakak korban.
Selain itu, empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring kepada komisi, masing-masing satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, serta satu dari pihak keluarga korban.
Sidang turut diawasi pengawas internal serta unsur pengawasan eksternal, yakni Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku, Kepala UPTD PPA Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak.
Komisi sidang etik dipimpin Kombes Pol Indera Gunawan Ketua Komisi, didampingi Kompol Jamaludin Malawat Wakil Ketua Komisi dan Kompol Izaac Risambessy anggota Komisi.
Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun asal Kota Tual, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026.
Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar, dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku atas peristiwa tersebut.
Proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual dan berjalan paralel dengan proses sidang kode etik di Polda Maluku. Hingga berita ini dipublikasikan, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda MS masih berlangsung. (ant/ily/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
