Singapura memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Namun, langkah hukum tersebut berpotensi menimbulkan implikasi diplomatik antara kedua negara.
Jolene Lin Associate Professor dari National University of Singapore (NUS) mengatakan, Singapura dapat menggunakan Transboundary Haze Pollution Act yang mulai berlaku pada 2014.
Undang-undang tersebut memungkinkan otoritas Singapura meminta pertanggungjawaban perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di wilayahnya, meskipun aktivitas pemicu terjadi di luar negeri.
Melalui aturan tersebut, pemerintah Singapura dapat meminta dokumen atau informasi dari pihak terkait serta menerbitkan pemberitahuan pencegahan.
Warga maupun pelaku usaha yang terdampak serius juga dapat meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terkait dengan kabut asap berdasarkan undang-undang itu.
Sebelumnya, pada Jumat (16/10/2026), Grace Fu Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura mengatakan bahwa pemerintah akan mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran penyebab kabut asap saat ini.
Pemberitahuan tersebut antara lain mewajibkan perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penjalarannya di lahan yang dimiliki atau ditempati.
Grace Fu juga memperingatkan bahwa kualitas udara Singapura berpotensi memburuk hingga mencapai tingkat berbahaya.
Meski memiliki dasar hukum, Jolene Lin menegaskan bahwa keputusan untuk mengambil tindakan tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum.
Menurut Direktur Asia-Pacific Centre for Environmental Law tersebut, langkah Singapura juga harus mempertimbangkan hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Lin mengingatkan pengalaman pada 2015, ketika upaya Singapura menerapkan undang-undang tersebut sempat memicu ketidakpuasan di Indonesia.
“Ada seruan bahwa Singapura melanggar kedaulatan Indonesia dengan Undang-Undang ini dengan mencoba mengeluarkan pemberitahuan penegakan hukum di luar yurisdiksinya,” katanya dilansir dari CNA, Minggu (18/10/2026).
Menurut Lin, hukum internasional mengakui hak suatu negara untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri, selama aktivitas tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi wilayah di luar batas negaranya.
Dampak kebakaran hutan di Indonesia yang dirasakan Singapura, katanya, memberikan dasar bagi Singapura untuk menggunakan hukum nasionalnya dalam menangani persoalan tersebut.
“Namun, keputusan untuk melakukan hal itu memiliki implikasi diplomatik,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Michelle Lim Associate Professor of Law di Singapore Management University. Ia mengatakan, Singapura memang memiliki yurisdiksi untuk mengambil tindakan, tetapi langkah terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah negara tetangga yang memiliki hubungan erat dengan Singapura juga memiliki sensitivitas politik.
Michelle Lim menekankan bahwa cara Indonesia memandang tindakan Singapura menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam setiap langkah penegakan hukum.
Lim juga menyoroti kesulitan membuktikan hubungan sebab akibat antara aktivitas perusahaan dan kabut asap yang mencemari Singapura.
“Karena prinsip kedaulatan, kemampuan Singapura untuk memperoleh informasi ini bergantung pada sejauh mana Indonesia memfasilitasi atau bahkan mengizinkan penyelidikan fakta tersebut terjadi,” katanya.
Wilson Ang, mitra di firma hukum global Norton Rose Fulbright, menjelaskan bahwa data yang diperlukan Singapura antara lain pengukuran kualitas udara, data titik panas dari satelit, pergerakan kepulan asap, serta informasi angin dan cuaca.
“Singapura mungkin perlu berkoordinasi dengan negara lain untuk mendapatkan data guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memastikan hubungan sebab-akibat,” katanya.
Ia menambahkan, perusahaan yang berada dalam yurisdiksi Singapura dapat menghadapi tindakan penegakan hukum karena terdapat hubungan hukum langsung dengan negara tersebut.
Wilson Ang juga mengingatkan direksi dan manajemen senior perusahaan perkebunan untuk melakukan penyelidikan internal guna memastikan apakah perusahaan mereka bertanggung jawab atau berkontribusi terhadap kabut asap. Jika terbukti terlibat, perusahaan perlu mengambil langkah perbaikan.
“Jika tidak, tanggung jawab hukum, kerusakan reputasi, dan ketidakmampuan untuk mendapatkan pembiayaan dan investasi dapat terjadi,” tegasnya. (saf/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

