Selain itu, setiap perusahaan harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di wilayahnya sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Langkah penegakan hukum tersebut mengacu pada Transboundary Haze Pollution Act, undang-undang Singapura yang mengatur pencemaran kabut asap lintas negara.
NEA sebelumnya juga mengambil tindakan hukum terkait krisis kabut asap pada 2015. Sejumlah perusahaan yang pernah menerima pemberitahuan hukum antara lain PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Sebangun Bumi Andalas Woods Industries, dan PT Rimba Hutani Mas.
NEA menyatakan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung. Grace Fu menegaskan, pemerintah Singapura akan menyelidiki seluruh perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas negara di negaranya.
Menurut Fu, NEA dapat mengeluarkan pemberitahuan kepada perusahaan lain dan mempertimbangkan langkah tambahan berdasarkan undang-undang apabila ditemukan indikasi keterlibatan mereka dalam kebakaran yang memicu pencemaran udara lintas negara.
NOW ON AIR SSFM 100

