Pemerintah Singapura akan mengirimkan surat peringatan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan pemicu kabut asap lintas negara. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan kebakaran yang berdampak pada kualitas udara di Singapura.
Grace Fu Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura mengatakan, surat pemberitahuan tersebut akan diterbitkan Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pemerintah Singapura.
Pernyataan itu disampaikan Fu dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026).
Tujuh perusahaan yang akan menerima surat pemberitahuan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Melalui surat tersebut, perusahaan diwajibkan mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebaran kebakaran di lahan yang dimiliki maupun ditempati. Mereka juga diminta menghentikan dan tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut.
Selain itu, setiap perusahaan harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di wilayahnya sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Langkah penegakan hukum tersebut mengacu pada Transboundary Haze Pollution Act, undang-undang Singapura yang mengatur pencemaran kabut asap lintas negara.
NEA sebelumnya juga mengambil tindakan hukum terkait krisis kabut asap pada 2015. Sejumlah perusahaan yang pernah menerima pemberitahuan hukum antara lain PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Sebangun Bumi Andalas Woods Industries, dan PT Rimba Hutani Mas.
NEA menyatakan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung. Grace Fu menegaskan, pemerintah Singapura akan menyelidiki seluruh perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas negara di negaranya.
Menurut Fu, NEA dapat mengeluarkan pemberitahuan kepada perusahaan lain dan mempertimbangkan langkah tambahan berdasarkan undang-undang apabila ditemukan indikasi keterlibatan mereka dalam kebakaran yang memicu pencemaran udara lintas negara.
“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap pemberitahuan ini, jika diperlukan,” kata Fu dilansir dari CNA.
Ia mengakui, penanganan kasus kabut asap lintas negara memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum. Pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya akan digunakan pemerintah untuk mengevaluasi situasi terkini dan menentukan langkah selanjutnya.
Menanggapi pertanyaan media mengenai kemungkinan sanksi lanjutan, Fu mengatakan denda maupun tuntutan pidana masih menjadi opsi yang dapat dipertimbangkan.
Dia tidak bersedia memberikan komentar lebih jauh mengenai perkara yang masih dalam proses penyelidikan. Namun, ia menegaskan pemerintah akan terus memperbaiki mekanisme penegakan hukum untuk menghadapi kasus serupa.
“Ini tidak mudah. Saya menjadi orang pertama yang mengakuinya, tetapi kita harus mencoba,” ujar Fu.
Ia menambahkan, pemerintah Singapura perlu melakukan berbagai upaya yang berada dalam kewenangannya untuk melindungi masyarakat, meskipun efektivitas langkah tersebut belum tentu optimal.
Fu juga meminta perusahaan-perusahaan terkait mengambil langkah yang bertanggung jawab demi melindungi kegiatan usaha dan reputasi mereka.
Di sisi lain, pemerintah Singapura mengaku telah menjalin komunikasi dengan pemerintah Indonesia selama beberapa bulan terakhir dan sebelumnya menawarkan bantuan untuk upaya pemadaman kebakaran.
Fu mengatakan, dirinya telah berbicara dengan Mohammad Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup Indonesia pada bulan sebelumnya. Pemerintah Singapura memahami bahwa penanganan kebakaran di Indonesia menghadapi kondisi yang kompleks dan menyatakan siap memberikan bantuan sesuai kebutuhan.
Setelah muncul pemberitaan bahwa Indonesia terbuka terhadap bantuan asing, Fu kembali menghubungi Jumhur pada Jumat untuk menawarkan dukungan sipil dalam pemadaman kebakaran serta langkah lain, termasuk teknologi modifikasi cuaca atau penyemaian awan (cloud seeding).
Hingga konferensi pers tersebut berlangsung, Fu mengatakan belum menerima tanggapan dari pihak Indonesia. Meski demikian, Singapura menyatakan siap memberikan bantuan yang dinilai sesuai oleh pemerintah Indonesia dan melanjutkan komunikasi terkait penanganan kebakaran. (saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

