Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan penerapan perlindungan sisa kuota internet pelanggan belum sepenuhnya merata pada tiga operator seluler yang dievaluasi.
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan serta Surat Edaran Kemkomdigi yang diterbitkan pada akhir Agustus 2026.
Denny Setiawan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi mengatakan, tiga operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover.
Namun, masih terdapat paket internet yang kuotanya berpotensi hangus setelah masa berlaku berakhir.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Dalam evaluasi pertama yang menggunakan laporan hingga 28 September 2026, Kemkomdigi mencatat perbedaan penerapan mekanisme rollover pada XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan Telkomsel.
XLSMART melaporkan 101 paket internet yang tersedia bagi pelanggan. Sebanyak 92 paket di antaranya telah menggunakan mekanisme kuota terakumulasi atau rollover.
Dari 92 paket tersebut, sebanyak 18 merupakan paket baru yang diluncurkan setelah putusan MK, sedangkan 74 lainnya merupakan paket yang telah tersedia sebelumnya.
Sementara itu, sembilan paket XLSMART masih menggunakan skema non-rollover sehingga sisa kuota dapat hangus ketika masa berlangganan berakhir. Untuk paket tersebut, operator memberikan perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.
Namun, Kemkomdigi menilai mekanisme tersebut belum memenuhi substansi perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK.
“Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” ujar Denny dilansir dari Antara.
Berbeda dengan XLSMART, penerapan rollover pada IOH masih mencakup sebagian kecil dari paket yang dievaluasi. Dari 94 paket internet yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan mekanisme rollover.
Sebanyak 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi. IOH memberikan tambahan notifikasi kepada pelanggan tujuh hari dan dua hari sebelum masa berlaku paket berakhir.
Pada Telkomsel, dari 95 paket internet yang dilaporkan, sebanyak 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Adapun 76 paket lainnya masih mengandalkan perlindungan melalui notifikasi terkait masa berlaku serta sisa kuota pelanggan.
Kemkomdigi juga mencatat adanya kendala teknis dalam pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel. Kondisi tersebut membuat sebagian jadwal peluncuran paket bergeser dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026.
“Kami mencatat terdapat beberapa pengembangan paket rollover Telkomsel yang mengalami pergeseran jadwal karena kendala teknis dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Kami meminta proses tersebut juga segera dituntaskan,” kata Denny.
Dari evaluasi terhadap ketiga operator tersebut, Kemkomdigi menemukan satu persoalan yang sama, yakni notifikasi saja dinilai belum cukup sebagai bentuk perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Kemkomdigi kemudian meminta XLSMART, IOH, dan Telkomsel memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam putusan MK.
Kementerian juga memastikan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan untuk melihat penerapannya di lapangan.
Kebijakan ini sebelumnya diperkuat melalui surat edaran yang diterbitkan Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital pada akhir Agustus 2026.
Surat tersebut diterbitkan setelah Kemkomdigi masih menerima pengaduan masyarakat mengenai penerapan perlindungan kuota yang dinilai belum sepenuhnya berjalan.
“Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan,” kata Meutya dalam wawancara di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Meutya berharap operator seluler segera memenuhi ketentuan perlindungan sisa kuota sekaligus menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kemkomdigi sesuai tenggat yang telah ditetapkan. (ant/fia/saf/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

