Rabu, 18 Februari 2026

Subandi Bupati Sidoarjo Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim soal Dugaan Penggelapan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Subandi Bupati Sidoarjo. Foto: Diskominfo Sidoarjo

Subandi Bupati Sidoarjo melaporkan Rahmat Muhajirin suami Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo ke Polda Jawa Timur terkait tindak pidana dugaan penggelapan tiga sertifikat hak milik (SHM).

Billy Handiwiyanto Kuasa Hukum Subandi menjelaskan, kronologi kasus itu bermula dari pembentukan tim pemenangan pasangan Subandi dan Mimik Idayana dalam Pilkada Kabupaten Sidoarjo pada 2 November 2024.

Dalam proses pembentukan tim pemenangan tersebut juga disepakati dana operasional untuk relawan dan koordinator yang dikirim ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri yang merupakan perseroan milik anak Subandi.

Kemudian, sebagai bukti dana operasional itu digunakan sebagaimana mestinya, Subandi menyerahkan tiga sertifikat SHM miliknya dengan syarat harus dikembalikan setelah Pilkada selesai.

“Pak Subandi menggunakan hak hukumnya untuk meminta kembali sertifikat yang pernah dititipkan kepada Pak Rahmat Muhajirin dengan kesepakatan kalau Pilkada sudah selesai ini dikembalikan,” kata Billy dikonfirmasi suarasurabaya.net, Rabu (18/2/2026).

Billy melanjutkan, sampai saat ini tiga sertifikat itu tidak kunjung dikembalikan oleh Rahmat Muhajirin. Oleh sebab itu, pihaknya membuat laporan ke Polda Jatim dengan dugaan penggelapan pada 30 Januari 2026.

Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan yang tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/I88/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 6 Februari 2026.

“Jadi, Pak Subandi memberikan secara sukarela. Sertifikat diberikan sebagai tanggung jawab supaya uang-uang itu digunakan semestinya,” katanya.

Dalam proses hukum kasus tersebut, Billy mengaku dari pihak Subandi sudah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

“Dari pihaknya Pak Subandi sudah dipanggil jadi saksi,” ucapnya.

Sementara itu, Kombes Pol. Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait laporan Subandi Bupati Sidoarjo tentang dugaan penggelapan.

Untuk diketahui sebelumnya, Subandi Bupati Sidoarjo dan M Rafi Wibisono anaknya yang Anggota DPRD Sidoarjo dilaporkan oleh Rahmat Muhajirin suami Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kasus tersebut dilaporkan Dimas Yemahura Alfarauq kuasa hukum Rahmat Muhajirin ke Dittipidum Bareskrim Polri pada 16 September 2025, dan tercatat dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dimas mengatakan, kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan yang tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.

“Bareskrim Polri menyatakan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Saya sudah menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP,” kata Dimas kepada suarasurabaya.net, Kamis (22/1/2026).(wld/rid/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 18 Februari 2026
25o
Kurs