Surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Sitti Husniah Talenrang Bupati Gowa, salah alamat hingga tertahan sekitar satu bulan di Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
Terkait hal ini. PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa kemudian menyampaikan permintaan maaf dan mengakui adanya kesalahan pengiriman surat tersebut.
Surat itu berisi permintaan kepada Bupati Gowa untuk memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.
Pengakuan tersebut disampaikan Kurniawan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa melalui rekaman video yang diperlihatkan kuasa hukum Bupati Gowa kepada wartawan, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.
“Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa,” kata Kurniawan seperti dikutip Antara.
Sementara Adhi Bintang Kuasa Hukum Bupati Gowa mengatakan, surat yang seharusnya dikirim ke Kantor Bupati Gowa justru diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
Menurut Adhi, surat tersebut diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Namun, Bupati Gowa tidak pernah menerima surat itu hingga MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober 2026.
“Surat panggilan kepada bupati tidak pernah diterima. Ini terungkap saat pihak Mahkamah Agung mengatakan surat tersebut sudah dikirim melalui PT Pos sebulan lalu. Setelah ditelusuri, PT Pos mengantar ke Kantor Pengadilan Agama, bukan di Kantor Bupati,” katanya.
Adhi menjelaskan, pihaknya mendatangi MA di Jakarta pada, Jumat (2/10/2026), untuk menyampaikan tanggapan terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Sebab, sebelumnya pihak Bupati Gowa tidak menerima surat resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Namun, saat mendatangi MA, pihaknya mendapat informasi bahwa putusan atas permohonan itu telah dikeluarkan sehari sebelumnya, Kamis (1/10/2026).
“Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar, sehingga apa yang disampaikan oleh klien kami bahwa apakah ini ada dugaan upaya sabotase, sebab klien kami tidak pernah mendapatkan surat dari MA,” katanya.
Menurut Adhi, surat tersebut seharusnya memberi kesempatan kepada Bupati Gowa sebagai pihak termohon untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan uji pendapat DPRD Gowa kepada MA.
Tim kuasa hukum kemudian menelusuri perjalanan dokumen tersebut dan memperoleh informasi bahwa surat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan. Surat itu baru dikembalikan kepada PT Pos pada, Jumat (2/10/2026), atau sehari setelah MA mengeluarkan putusan.
Atas kejadian itu, tim kuasa hukum Bupati Gowa mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan. Mereka meminta kepolisian mengusut apakah salah pengiriman surat itu murni kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.
“Tentu berdasarkan runutan kasus ini, penyidik akan lebih mudah untuk mengetahui apa motifnya. Karena siapa pengirimnya, siapa penerimanya di Pengadilan Agama, itu sangat jelas. Kami sudah melampirkan bukti-bukti ini juga di Polda,” kata Adhi.
Ia mengatakan sejumlah dokumen dan nama pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman surat sudah diserahkan kepada kepolisian sebagai bahan pengusutan.
Namun, Adhi menegaskan pihaknya belum menentukan secara spesifik siapa yang menjadi terlapor. Penentuan pihak yang bertanggung jawab diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel.
Kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa surat yang bukan ditujukan kepada Pengadilan Agama tidak segera dikembalikan kepada PT Pos setelah diterima.
Adhi mengatakan pihaknya belum meminta klarifikasi dari Pengadilan Agama terkait penerimaan dan penyimpanan surat tersebut.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis (1/10/2026).
Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum. Putusan MA itu selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ant/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

