Poltesta Sidoarjo mengonfirmasi kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Daihatsu Xenia, sepeda listrik, dan sepeda angin di Jalan Raya Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (24/3/2026).
AKP Yudhi Anugrah Putra Kasat Lantas Polresta Sidoarjo mengatakan, pengemudi mobil berinisial IF (38) diketahui positif narkoba jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine di RS Bhayangkara Pusdik Gasum.
“Atas kejadian ini, pengemudi telah kami amankan dan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” katanya saat dikonfirmasi suarasurabaya.net
AKP Yudhi menegaskan, selain dikenakan pasal kecelakaan lalu lintas, IF juga akan diproses terkait penyalahgunaan narkotika.
“Untuk penanganan kasus kecelakaanya sudah diproses dan dilakukan penahanan terhadap tersangka IF, diserahkan ke Rutan Polresta Sidoarjo, selanjutnya terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba diserahkan kepada Satnarkoba. Jadi, dua kali proses dia, lakanya diproses, narkobanya diproses juga, profesional masing-masing unit,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kecelakaan yang mengakibatkan pengendara sepeda listrik dan pengayuh sepeda angin meninggal dunia bermula saat mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan IF melaju dari arah selatan ke utara.
“Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak sepeda listrik dan sepeda pancal yang sedang berada di lajur kiri jalan,” jelasnya.
Akibat tabrakan tersebut, kedua korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan parah, terutama pada bagian depan mobil serta seluruh body sepeda listrik dan sepeda pancal.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi. Hal tersebut mengindikasikan tidak adanya upaya pengereman dari pengemudi sebelum tabrakan terjadi.
“Setelah menabrak kedua korban, kendaraan baru berhenti setelah menghantam pembatas jalan atau guardrail,” tutur AKP Yudhi.
Lebih lanjut, petugas juga mengungkap, pengemudi merupakan sopir angkutan ilegal yang rencananya akan membawa lima penumpang menuju Bandara Juanda.
Sekarang, IF sudah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(ris/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
