Sabtu, 10 Oktober 2026

Tarif Khusus Kereta Api Daop 8 Surabaya Naik Mulai 12 Oktober 2026

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Suasana penumpang menunggu kedatangan kereta di stasiun wilayah KAI Daop 8 Surabaya. Foto: Humas PT KAI Daop 8 Surabaya

Tarif khusus tersebut tersedia untuk sejumlah relasi perjalanan pulang-pergi (PP), di antaranya Surabaya Gubeng–Madiun, Surabaya Gubeng–Jombang, Surabaya–Jember, Surabaya–Probolinggo, Surabaya–Malang, Surabaya–Cepu, dan Surabaya–Semarang Tawang.

Relasi lainnya meliputi Malang–Madiun, Malang–Kediri, Malang–Blitar, serta Malang–Yogyakarta.

Fasilitas tarif khusus berlaku pada sejumlah kereta api kelas ekonomi hingga eksekutif. Layanan tersebut antara lain KA Argo Wilis, Argo Semeru, Bima, Turangga, Ranggajati, Mutiara Selatan, Sancaka, Pasundan, Logawa, Jayabaya, Gajayana, Malabar, Sembrani, Harina, Dharmawangsa, Gumarang, dan Kertajaya.

Mahendro menjelaskan, tarif khusus menjadi alternatif biaya perjalanan untuk relasi dan layanan kereta api tertentu. Namun, ketersediaannya bergantung pada kuota tempat duduk dan ketentuan yang berlaku.

Pelanggan dapat membeli tiket melalui loket stasiun dengan mekanisme pembelian langsung atau go-show, mulai dua jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api dari stasiun asal, selama kuota tempat duduk masih tersedia.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 10 Oktober 2026
28o
Kurs