Kamis, 2 April 2026

Terbitkan 8.599 SKKPHAM, Komnas HAM Dorong Pemulihan Hak Korban

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tangkapan layar Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM berbicara dalam rapat dengar pendapat terkait pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang digelar Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/34/2026). Foto: TVR Parlemen

Sebanyak 8.599 surat keterangan korban pelanggaran HAM (SKKPHAM) telah diterbitkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), baik kepada korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Prabianto Mukti Wibowo Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, menerangkan bahwa SKKPHAM merupakan salah satu syarat pengajuan bantuan bagi korban pelanggaran HAM berat.

“SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK,” kata Prabianto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026) yang dilansir Antara.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 35 SKKPHAM diterbitkan terkait peristiwa Tanjung Priok tahun 1984, 17 SKKPHAM terkait peristiwa kerusuhan Mei 1998 serta dua SKKPHAM berkaitan peristiwa Trisakti, Semanggi 1, dan Semanggi 2.

Kemudian, 14 SKKPHAM diterbitkan terkait penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, 121 SKKPHAM untuk peristiwa Talangsari Lampung 1989, 47 SKKPHAM untuk penembakan misterius 1982-1985, dan 7.928 SKKPHAM terkait peristiwa 1965-1966.

“Peristiwa Jambo Keupok tahun 2003 di Aceh sebanyak 17; peristiwa Simpang KKA 1998 di Aceh sebanyak 76; peristiwa Rumah Gedong 1989-1998 di Aceh sebanyak 342 SKKPHAM. Dengan demikian, total ada sebanyak 8.599 SKKPHAM,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, Komnas HAM menekankan kembali bahwa pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat adalah kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.

“Pada prinsipnya negara wajib menyediakan perlindungan, pemulihan, reparasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat,” ujar Prabianto.

Standar HAM, jelas dia, menegaskan para korban berhak untuk mengetahui kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM yang dialami, memperoleh keadilan, dan memperoleh pemulihan baik yang bersifat rehabilitasi, kompensasi maupun restitusi.

“Selain itu, korban memiliki hak untuk mendapatkan jaminan ketidakberulangan yang mencakup serangkaian tindakan yang bertujuan untuk pencegahan dan menjamin tidak terulangnya pelanggaran HAM kembali,” imbuh Prabianto.(ant/ily/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 2 April 2026
27o
Kurs