Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindaklanjuti dugaan penyekapan sepuluh calon asisten rumah tangga (ART) di sebuah tempat penampungan di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.
Mudita Dhira Widaksa Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli rutin pada Sabtu (24/10/2026), mulai dari kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari.
Saat patroli berlangsung, dua warga dari luar Kota Surabaya menghampiri petugas untuk meminta pertolongan.
Awalnya, petugas menduga keduanya kehabisan bekal. Namun, setelah dimintai keterangan lebih lanjut, mereka mengaku sebagai calon ART yang diduga disekap di tempat penyaluran tenaga kerja di Jalan Kedung Anyar.
“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kita lakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” kata Mudita, Minggu (25/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satpol PP Surabaya berkoordinasi dengan Polsek Sawahan untuk memeriksa lokasi yang dimaksud pada hari yang sama. Petugas kemudian menemukan delapan calon ART lainnya di tempat tersebut.
Dengan demikian, total ada 10 calon ART yang diamankan. Seluruhnya diketahui berasal dari luar Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya selanjutnya menangani perkara tersebut melalui dua jalur, yakni penanganan dugaan tindak pidana oleh kepolisian dan penertiban administrasi usaha oleh pemerintah kota.
Dilansir dari Antara, Agus Hebi Djuniantoro Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya menegaskan, dugaan penyekapan dan kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi kewenangan kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut.
Sementara itu, Pemkot Surabaya menelusuri legalitas tempat penampungan dan usaha penyaluran ART tersebut.
Pemeriksaan awal mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran persyaratan perizinan, termasuk kelayakan bangunan dan ketentuan lingkungan.
“Kami dari Pemkot Surabaya menindak tegas dari sisi legalitas dan izin usaha penampungan tersebut,” ujar Hebi.
Ia menjelaskan, meskipun izin penyalur tenaga kerja diterbitkan pemerintah pusat, pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan dasar yang berkaitan dengan bangunan dan kelayakan tempat usaha di daerah.
“Meskipun izin penyalur tenaga kerja dikeluarkan oleh pemerintah pusat, izin dasar seperti izin mendirikan bangunan (IMB)/PBG, sertifikat laik fungsi (SLF), dan syarat kelayakan tempat usaha wajib mengantongi rekomendasi dari Pemkot Surabaya,” katanya. (ant/saf/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

