Dimas Bagus Arya Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andri Yunus, khususnya terkait pelimpahan perkara ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dimas menilai perlu ada ketegasan dalam menentukan forum penyelesaian perkara.
“Kami dari awal berharap ada ketegasan dari Komisi III untuk menentukan forum yuridiksinya. Kami berpendapat kasus ini lebih tepat dibawa ke peradilan umum,” ujar Dimas.
Menurutnya, pelimpahan kasus dari kepolisian ke Puspom TNI menimbulkan persoalan dari sisi prosedur hukum. Ia menilai tidak ada dasar yang jelas dalam hukum acara pidana untuk langkah tersebut.
“Secara prosedur legal formal, tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang memungkinkan pelimpahan penyidikan kepada pihak di luar penyidik yang berwenang. Ini yang menjadi catatan penting bagi kami,” tegasnya.
Dimas juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan pihak kepolisian yang menyebut kasus tersebut telah dilimpahkan, sementara menurutnya proses hukum masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
“Kami cukup kecewa dengan pernyataan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Puspom. Padahal masih ada hal-hal yang perlu diklarifikasi dan dipastikan secara hukum,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti lambannya perkembangan penanganan kasus, terutama setelah aparat militer mengidentifikasi empat terduga pelaku.
“Sejak POM TNI mengidentifikasi empat terduga pelaku pada 19 Maret, belum ada perilisan identitas maupun wajah pelaku. Ini menimbulkan kekhawatiran adanya celah manipulasi dalam penegakan hukum,” ungkap Dimas.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengirimkan surat perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada kepolisian sebagai respons atas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sebelumnya diterbitkan.
Dimas menilai, pada awalnya terdapat harapan bahwa kepolisian akan tetap menangani perkara ini berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami sempat memiliki harapan bahwa kepolisian akan meneruskan perkara ini dengan basis KUHAP. Namun perkembangan terakhir justru menunjukkan arah yang berbeda,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, KontraS juga mendorong Komisi III DPR RI untuk aktif mengawasi proses penanganan kasus, termasuk meminta transparansi dari pihak kepolisian terkait alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami meminta Komisi III untuk menanyakan secara detail kepada kepolisian, sejauh mana alat bukti yang sudah dikumpulkan, mengingat sejak awal Polda Metro Jaya telah melakukan pengawalan terhadap kasus ini,” pungkasnya.(faz/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
