Taufik Hidayat Didakwa Tiga Pasal dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Rabu, 30 September 2026 | 17:38 WIB
AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya. Foto: Akira suarasurabaya.net
Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Sementara dari hasil tes urine, tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N positif ekstasi dan sabu,” ungkapnya.
Polisi memastikan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, barang bukti yang ditemukan tercatat berada di bawah jumlah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).
“Karena barang bukti yang ditemukan ada di bawah batas aturan, kami proses kasus ini secara restorative justice untuk delapan pelaku. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” tutupnya.(kir/ham/rid)