Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, diproses secara restorative justice (RJ).
AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya menerangkan, pemrosesan kasus narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dan lima orang lainnya secara RJ karena jumlah barang bukti yang ditemukan tercatat berada di bawah jumlah batas, seperti yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).
“Karena barang bukti yang ditemukan ada di bawah batas aturan, kami proses kasus ini secara restorative justice untuk delapan pelaku,” katanya, Rabu (30/9/2026).
BACA JUGA: Tiga Anggota DPRD di Jatim Ditangkap Polrestabes Surabaya karena Narkoba
Hadi menjelaskan pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat. Mereka melapor adanya pecandu narkoba dengan inisial N yang sedang berpesta di sebuah hotel.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan delapan orang di antaranya, F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Sedangkan dari delapan orang itu, tiga lainnya adalah anggota DPRD dari Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
“Sementara dari hasil tes urine, tujuh orang positif ekstasi, sedangkan N positif ekstasi dan sabu,” ungkapnya.
Adapun dari keterangan N, polisi mengetahui bahwa dia mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial C, yang saat ini sedang DPO di kawasan Surabaya.(kir/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

