Kamis, 24 September 2026

Tom Lembong: Nadiem Tak Bersalah dalam Kasus Chromebook

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Nadiem Makarim (kanan) terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: dOk Antara.

Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 menilai Nadiem Makarim tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, hal tersebut sudah terungkap dalam persidangan, baik di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.

Tom sapaan akrabnya mengatakan, perkara yang menjerat Nadiem seharusnya dilihat dari aspek hukum dan keadilan, bukan berdasarkan penilaian terhadap kebijakannya selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

“Ini masalah salah atau tidak bersalah, bukan suka atau tidak suka, bukan masalah populer atau tidak populer, juga bukan masalah setuju atau tidak setuju dengan kebijakan Pak Nadiem, tetapi ini murni masalah keadilan seseorang yang memang tidak bersalah atas hal-hal yang dituduhkan,” kata Tom di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026) dikutip Antara.

Tom mengakui kebijakan Nadiem selama menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024 tidak sepenuhnya diterima semua kalangan. Sejumlah kebijakannya bahkan sempat menuai pro dan kontra. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap kebijakan seorang pejabat harus dibedakan dari pembuktian tindak pidana.

Dalam kasus Chromebook, menurutnya, hal terpenting adalah memastikan apakah Nadiem dan terdakwa lainnya benar-benar terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Tom juga mengaku memiliki kedekatan emosional dengan perkara tersebut karena mengingatkannya pada kasus hukum yang pernah menjerat dirinya. “Bagi saya ini sangat personal sekali ya. Untuk kami-kami korban kriminalisasi tentunya ini ujian berat bagi kami dan keluarga kami,” ungkapnya.

Adapun pernyataan Tom itu disampaikan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara, dalam putusan banding kasus korupsi pengadaan Chromebook. Meski hukumannya dikurangi, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah.

Selain hukuman penjara, majelis hakim mengubah ketentuan denda Rp1 miliar menjadi subsider 140 hari penjara, dari sebelumnya 190 hari. Uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem juga dikurangi dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Namun, pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dibayar bertambah dari lima tahun menjadi enam tahun penjara.

Nadiem pun berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah putusan banding tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Pengadilan menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
27o
Kurs