Minggu, 18 Januari 2026

Tren Istri Ajukan Gugat Cerai, Pakar: Kemandirian Perempuan Bukan Satu-Satunya Penyebab

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi Perceraian. Foto: Vecteezy

Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat adanya peningkatan pengajuan gugatan cerai yang dilakukan oleh perempuan sepanjang tahun 2025.

Ekonomi menjadi alasan paling utama yang mendasari pengajuan gugatan cerai itu. Namun, selain alasan itu, Atika Dian Ariana psikolog sekaligus Koordinator International Undergraduate Program (IUP) Psikologi Universitas Airlangga (Unair) menerangkan, ada hal lain yang menjadi faktor pendukung.

“Keberanian perempuan untuk menggugat cerai tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi saja,” katanya saat dihubungi suarasurabaya.net pada Minggu (18/1/2026).

Menurutnya, ada relevansi antara kemandirian ekonomi serta latar belakang pendidikan yang dimiliki perempuan, dengan tingginya angka perceraian. Namun lagi-lagi, hal tersebut bukan faktor tunggal karena masalah rumah tangga dinilai sangat kompleks.

Dia menjelaskan, perempuan modern yang memiliki pendidikan tinggi dan kemandirian finansial cenderung memiliki kemampuan lebih baik dalam membuat keputusan.

Berbeda dengan masa di mana perempuan ketergantungan ekonomi pada laki-laki, dan membuatnya harus bertahan meski dalam hubungan yang tidak sehat.

​“Latar belakang pendidikan membuat mereka memiliki sumber daya untuk mengambil tindakan mandiri. Mereka tidak lagi terlalu khawatir soal finansial atau dukungan pengasuhan anak setelah berpisah. Jadi, pendidikan dan ekonomi itu membuat mereka lebih berani bertindak,” jelasnya.

Selain faktor internal, lanjut Atika, pengaruh luar seperti media sosial juga menjadi salah satu penyebab perceraian.

Dia kerap mendapati bagaimana pasangan muda sering terjebak dalam jebakan validasi sosial. ​Banyak pasangan yang membandingkan kehidupan rumah tangganya dengan konten public figure atau teman di media sosial yang tampak sempurna.

​“Informasi di medsos sering kali memperkuat perbandingan sosial yang tidak sehat. Misalnya pasangan muda yang melihat orang lain sudah punya rumah, mobil, atau hamil di tahun pertama, sementara mereka masih berjuang. Jika ini tidak disikapi dengan bijak, akan muncul ketidakpuasan yang tidak proporsional,” ungkapnya.

Adapun data dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa usia pernikahan lima hingga sepuluh tahun merupakan fase paling rentan menghadapi perceraian.

Menurut Atika, secara psikologis itu memang kerap terjadi pada pasangan dengan usia pernikahan yang terbilang muda. Biasanya setelah fase honeymoon usai, ekspektasi dan karakter asli masing-masing individu mulai muncul.

​“Di usia pernikahan lima tahun, orang menjadi sangat jujur. Tidak ada lagi yang ‘jaim’ (jaga imej). Risiko muncul ketika kebiasaan atau habit asli bertentangan. Ditambah lagi adanya tekanan peran baru sebagai orang tua (toddler) dan adaptasi dengan keluarga besar,” tuturnya.

​Sehingga, Atika menekankan pentingnya manajemen konflik pernikahan dan komunikasi yang matang sejak awal. Masalah sensitif seperti utang piutang, gaya hidup, hingga pola asuh anak, menurutnya harus dibicarakan secara jujur sebelum memutuskan menikah.

​“Kuncinya adalah komunikasi dan kejujuran. Saat menghadapi badai, tujuannya adalah menghadapi masalahnya bersama-sama, bukan justru mengganti kapalnya (bercerai),” tutupnya. (kir/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Minggu, 18 Januari 2026
27o
Kurs