Menanggapi pertanyaan AsiaOne, PUB menyatakan sedang menyelidiki insiden tersebut. Lembaga itu menegaskan bahwa aktivitas memancing hanya diperbolehkan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan, yakni di 15 waduk dan jalur perairan di Singapura.
Dilansir dari laman Asiaone pada Selasa (20/10/2026), perairan di depan Marina Bay Sands tidak termasuk dalam daftar lokasi yang diizinkan untuk memancing.
PUB menjelaskan, penetapan lokasi memancing mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain keselamatan pemancing, keselamatan pengguna waduk lainnya, aksesibilitas bagi masyarakat, serta kebutuhan operasional lembaga tersebut.
Pelanggar yang kedapatan memancing di luar lokasi yang ditentukan dapat menerima surat peringatan atau dikenai denda komposisi untuk pelanggaran pertama.
Sementara itu, pelanggar berulang dapat dituntut di pengadilan dan dikenai denda hingga 3.000 dolar Singapura, atau sekitar Rp42 juta. (saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

