Minggu, 11 Oktober 2026

Viral Kasus Perundungan Telkom University, Dua Orang Dijatuhi Sanksi Administratif

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi. Bullying atau perundungan. Foto: suarasurabaya.net

Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di lingkungan kampus.

Keputusan tersebut diambil setelah universitas melakukan klarifikasi dan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait.

Ratri Wahyuningtyas Wakil Rektor III Telkom University mengatakan, proses pemeriksaan internal telah mencapai kesimpulan yang menjadi dasar pemberian sanksi.

Namun, pihak kampus belum mengungkapkan identitas maupun bentuk sanksi yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan kerahasiaan dan hak pihak-pihak yang terlibat.

“Jadi, apa namanya, mungkin secara garis besar saja bahwa pihak-pihak yang terlibat itu sudah diklarifikasi, kemudian mengikuti proses dengar keterangan, kemudian juga sudah sampai pada satu kesimpulan, dan itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan sanksi administratif,” kata Ratri di Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/10/2026).

Kasus dugaan perundungan tersebut melibatkan mahasiswa baru yang mulai berinteraksi saat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Setelah kegiatan itu, mereka diketahui menjadi rekan satu asrama.

Ratri menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kampus, tidak terdapat riwayat kedekatan antara korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan sebelum keduanya menjadi mahasiswa Telkom University.

Ia juga menyebut motif dendam tidak ditemukan dalam penjelasan yang disampaikan kepada pihak universitas.

“Dendam sebetulnya tidak, ya, Pak. Motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban juga itu sebetulnya kan sama-sama mahasiswa baru, yang memang baru berinteraksi ketika proses PKKMB berlangsung,” ujarnya dilansir dari Antara.

Di luar pemberian sanksi administratif, Telkom University menyatakan telah memperkuat langkah perlindungan terhadap korban.

Pendampingan dilakukan secara intensif melalui senior resident atau pendamping yang bertugas di lingkungan asrama.

Ratri mengatakan, pendampingan tersebut bertujuan memastikan kondisi korban tetap terjaga selama proses penanganan kasus berlangsung.

Kampus juga menyediakan layanan konseling untuk membantu menjaga kesehatan fisik dan mental korban.

“Tapi di sini kami mencoba memastikan bahwa semua pihak khususnya, dan para korban di sini dalam keadaan baik-baik saja, sehingga kita berikan perlindungan, pendampingan, dan termasuk juga konseling untuk menjaga kesehatan, baik secara fisik maupun mental,” kata Ratri.

Sebagai langkah pencegahan, pihak kampus juga memisahkan penempatan asrama korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan proses pendampingan berjalan dengan baik.

“Jadi sebagai informasi bahwa saat ini kami sudah mengamankan, ya, mendampingi korban, dan juga kita tempatkan—baik pelaku maupun korban—kita tempatkan di area asrama yang berbeda dengan pendampingan dari senior resident,” ujarnya dalam konferensi pers.

Sementara itu, Suyanto Rektor Telkom University menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan perundungan tersebut.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, mahasiswa, serta pihak eksternal yang terdampak oleh kejadian itu.

“Dan sekali lagi saya ingin juga menegaskan bahwa Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan,” kata Suyanto. (ant/saf/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 11 Oktober 2026
29o
Kurs