Senin, 9 Februari 2026

Wacana Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme, KSAD Tunggu Payung Hukumnya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak KSAD menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Posko Terpadu Penanganan Bencana Sumatera, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025). Foto: Antara

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) menyatakan, wacana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme perlu dibahas lebih lanjut, terutama terkait payung hukumnya.

Menurut KSAD, secara prinsip tugas pemberantasan terorisme bisa masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Tapi, sampai sekarang belum ada realisasi pelibatan TNI secara langsung.

Dia menyebut, pembahasan detail mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme adalah kewenangan Markas Besar (Mabes) TNI, dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

“Itu biar saja nanti dari Mabes TNI, dari Kemhan. Kalau kami kan masih pembinaan Angkatan Darat. Jadi, kami tidak mengikuti detail apa yang didiskusikan tentang itu,” ujarnya, Senin (9/2/2026), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Jenderal Maruli melanjutkan, keterlibatan TNI memungkinkan selama tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.

Dia juga mengingatkan, seluruh warga negara termasuk TNI berkewajiban menjaga keamanan dan mempertahankan negara dari segala bentuk ancaman.

“Kalau saya pribadi, semua warga negara punya kewajiban untuk mempertahankan, mengamankan negara, wilayah. Kalau kami mau ikut di situ, misalnya ya, kenapa tidak? Tinggal porsinya didiskusikan. Kami ikut hukum saja,” tegasnya.

Terkait itu, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, Pemerintah masih membahas aturan pelibatan TNI dalam upaya mengatasi terorisme.

Keterlibatan militer dalam penanggulangan terorisme, lanjutnya, dibutuhkan karena ada perkembangan terbaru mengenai isu terorisme. Sehingga, perlu ada penyesuaian aturan.

Prasetyo menegaskan, Pemerintah bakal memperhatikan berbagai aspek dalam pembahasan payung hukum yang rencananya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Sekadar informasi, berdasarkan Undang-undang TNI dan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, pelibatan TNI dalam urusan keamanan termasuk terorisme harus diatur dengan regulasi hukum setingkat undang-undang.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 9 Februari 2026
27o
Kurs