Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sembilan orang yang kemarin terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Madiun, Jawa Timur.
Kesembilan orang yang diperiksa di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (20/1/2026), yaitu Maidi Wali Kota Madiun, dua orang aparatur sipil negara (ASN), dan enam orang pihak swasta.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Pimpinan KPK memutuskan penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, uang sejumlah ratusan juta Rupiah. Nanti detailnya akan kami sampaikan pada saat konferensi pers,” ujarnya di Jakarta.
Mengenai perkaranya, Budi menyebut berkaitan dengan penerimaan uang jasa Wali Kota Madiun dari suatu proyek, atau perizinan di lingkungan Kota Madiun.
Menurutnya, berbagai penerimaan itu ada yang disamarkan seolah-olah dana sosial atau corporate social responsibility (CSR).
“Berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” katanya.
Seperti diketahui, KPK punya waktu maksimal 1×24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap dalam statusnya sebagai saksi.
Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.
Rencananya, Pimpinan KPK akan menjelaskan detail konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Madiun, sore hari ini, dalam sesi konferensi pers.(rid/lta/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
