Sabtu, 4 April 2026

Waspada Haji Ilegal, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Beri Peringatan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Jemaah haji mengelilingi Ka'bah saat mereka melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada 11 Juni 2024. Foto: Reuters

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, mengeluarkan peringatan tegas bagi masyarakat agar mewaspadai praktik keberangkatan haji ilegal.

Peringatan ini menyusul semakin ketatnya regulasi Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Komitmen perlindungan jemaah ditegaskan dalam pertemuan Puji Raharjo Direktur Jenderal Bina PHU dengan Yusron B Ambary Konsul Jenderal RI Jeddah, di kantor KJRI Jeddah.

Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam jalur haji non-prosedural.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji dalam laman resmi Kemenhaj, Sabtu (4/4/2026).

Senada, Yusron menegaskan agar jemaah memeriksa jenis visa yang dimiliki sebelum keberangkatan.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, kunjungan, atau dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji resmi yang diterbitkan otoritas Saudi yang sah,” tegasnya.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Aparat keamanan Arab Saudi telah menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji. KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus jemaah ditangkap karena membawa atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa yang tidak sesuai dengan paspor.

Pelanggar terancam gagal beribadah, denda besar, deportasi, hingga larangan masuk Saudi selama 10 tahun.

Dalam pertemuan juga dibahas kesalahpahaman terkait Haji Dakhili, jalur haji domestik yang hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) minimal satu tahun. Jalur ini bukan mekanisme untuk keberangkatan jemaah Indonesia secara ilegal.

Masyarakat diingatkan agar kritis terhadap tawaran haji dengan label Furoda atau paket cepat tanpa antrean.

“Jangan terpaku pada nama paket, pastikan visa haji sah, legalitas penyelenggara jelas, dan prosedur sesuai aturan resmi pemerintah,” tambah Yusron.

Kemenhaj dan KJRI Jeddah menekankan pentingnya pengawasan lintas instansi dan edukasi masif untuk mencegah penipuan perjalanan ibadah. Dengan perbaikan sistem pendataan umrah yang lebih valid, perlindungan jemaah Indonesia di Tanah Suci dapat lebih maksimal. (saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Sabtu, 4 April 2026
29o
Kurs