Hatta Rajasa Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menegaskan komitmen seluruh anggota Wantimpres untuk tidak membocorkan isi nasihat maupun saran yang disampaikan kepada Prabowo Subianto Presiden.
Hatta menjelaskan, larangan untuk menyampaikan isi nasihat kepada publik tersebut diatur secara tegas dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum lembaga.
“Berdasarkan undang-undang, kami dilarang untuk menyampaikan itu. Jadi, kami tentu akan silence apa pun yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” katanya di Istana Negara, Jakarta, saat dilansir dari Antara, Jumat (2/10/2026).
Ia mengatakan, pelantikan seluruh anggota Wantimpres didasarkan pada perubahan aturan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Tahun 2024.
Perubahan regulasi tersebut mengubah status Wantimpres dari yang semula lembaga pemerintah kini resmi menjadi lembaga negara yang berkedudukan tetap di bawah Presiden.

NOW ON AIR SSFM 100

