Hatta Rajasa Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menegaskan komitmen seluruh anggota Wantimpres untuk tidak membocorkan isi nasihat maupun saran yang disampaikan kepada Prabowo Subianto Presiden.
Hatta menjelaskan, larangan untuk menyampaikan isi nasihat kepada publik tersebut diatur secara tegas dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum lembaga.
“Berdasarkan undang-undang, kami dilarang untuk menyampaikan itu. Jadi, kami tentu akan silence apa pun yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” katanya di Istana Negara, Jakarta, saat dilansir dari Antara, Jumat (2/10/2026).
Ia mengatakan, pelantikan seluruh anggota Wantimpres didasarkan pada perubahan aturan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Tahun 2024.
Perubahan regulasi tersebut mengubah status Wantimpres dari yang semula lembaga pemerintah kini resmi menjadi lembaga negara yang berkedudukan tetap di bawah Presiden.
“Tugas kami adalah menyukseskan Bapak Presiden dengan memberikan masukan-masukan yang berkualitas dari berbagai macam aspek yang kami kumpulkan,” ujarnya.
Hatta menambahkan bahwa seluruh anggota Wantimpres akan berusaha keras mengabdikan diri guna memberikan saran dan masukan terbaik bagi bangsa dan negara.
Selain Pratikno sebagai ketua dan Hatta Rajasa sebagai wakil ketua, Muhammad Qodari ditugaskan sebagai Sekretaris Wantimpres merangkap anggota.
Prabowo juga melantik sejumlah tokoh lain sebagai anggota Wantimpres, yakni Shinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Bambang Soesatyo, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Salim Segaf Aljufri, K.H. Anwar Iskandar, K.H. Said Aqil Siradj, K.H. Yahya Cholil Staquf, Philip Kuncoro Wijaya, dan Budi Tanuwibowo.
Anggota lainnya ialah Ida Bagus Purwalaksana, Soekarwo, Jusuf Hamka, Dato’ Sri Tahir, Jusuf Wanandi, Margarito Kamis, Rocky Gerung, Mohamad Hatta, Anwar Usman, Ignasius Jonan, dan Murdaya Poo.(ant/ris/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

