Kamis, 22 Oktober 2026

Wawasan Polling SS: 97 Persen Pengakses Setuju UU Sistem Peradilan Pidana Anak Perlu Revisi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi. Orang memegang ponsel. Foto: istockphoto

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi sorotan setelah kasus perundungan terhadap anak penyandang down syndrome di Surabaya berujung meninggal dunia. Sejumlah pihak menilai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum perlu dievaluasi, termasuk terkait batasan usia pertanggungjawaban pidana dan efektivitas pembinaan.

Mengenai hal itu, Radio Suara Surabaya melakukan polling kepada pendengar dengan tajuk “UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Perlu Direvisi atau Tidak?”.

Polling ini dihimpun melalui media sosial Instagram @suarasurabayamedia serta secara langsung melalui pesan WhatsApp dan telepon yang masuk selama program Wawasan Polling, pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Dalam diskusi program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (22/10/2026), mayoritas pengakses menyatakan setuju terhadap revisi UU SPPA.

Berdasarkan hasil polling melalui WhatsApp dan telepon saat siaran berlangsung, sebanyak 97 persen atau 96 pemilih menyatakan UU SPPA perlu direvisi. Sementara itu, tiga pemilih atau tiga persen menyatakan tidak perlu direvisi.

Hasil serupa terlihat dalam polling Instagram @suarasurabayamedia. Sebanyak 97 persen atau 226 suara menyatakan perlu revisi, sedangkan delapan suara atau tiga persen menilai UU SPPA tidak perlu direvisi.

Menanggapi hasil tersebut, Elvina Labrine Sahetapi pengamat hukum pidana sekaligus Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), menilai UU SPPA perlu dikaji ulang, terutama terkait batasan usia anak yang dapat menjalani proses hukum serta mekanisme pembinaan bagi anak yang melakukan tindak pidana.

Menurut Elvina, anak merupakan aset negara yang hak-haknya harus dilindungi. Karena memiliki karakteristik berbeda dari orang dewasa, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Anak adalah aset negara yang harus dilindungi dan dijaga haknya agar menjadi manusia berkualitas. Kepentingan terbaik bagi anak harus diterapkan dalam kondisi apa pun. Karena anak punya sifat khusus, jadi enggak boleh disamakan dengan orang dewasa,” paparnya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Salah satu aspek yang perlu dikaji, menurut Elvina, adalah batasan usia anak yang dapat menjalani proses hukum ketika melakukan tindak pidana serius. Ia menilai, fakta adanya anak berusia di bawah 12 tahun yang terlibat tindak pidana berat perlu menjadi bahan penelitian mendalam.

Meski demikian, penentuan batasan usia tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap negara memiliki ketentuan berbeda yang dipengaruhi kondisi sosial dan budaya masing-masing.

Selain batasan usia, Elvina menyoroti ketentuan penanganan anak berusia di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana, termasuk kemungkinan pengembalian anak kepada orang tua atau keikutsertaan dalam program pembinaan.

Menurutnya, pengembalian anak kepada orang tua perlu disertai evaluasi terhadap pola asuh keluarga. Sebab, lingkungan keluarga dan pergaulan dapat memengaruhi perkembangan perilaku anak.

“Kalau kita pikirkan, bukankah mereka menjadi anak yang memiliki perilaku kriminal karena orang tua yang tidak mengasuh dengan benar, sehingga banyak bergaul di luar yang membawa pengaruh buruk,” ungkapnya.

Elvina menilai orang tua perlu mendapatkan pendampingan atau terapi pengasuhan apabila pola asuh menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perilaku anak. Dengan demikian, upaya penanganan tidak hanya menyasar anak, tetapi juga lingkungan yang membentuk perilakunya.

Ia juga menyoroti efektivitas lembaga pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Menurut Elvina, tempat pembinaan harus memiliki program dan kurikulum khusus agar proses rehabilitasi berjalan optimal, bukan sekadar menjadi tempat penitipan anak.

“Masa pembinaan enam bulan, misalnya, tidak masalah, asal pembinaannya betul. Bukan dibiarkan begitu saja, itu harus dihindari. Harus ada program khusus,” tegasnya.

Lebih lanjut, Elvina menilai hukuman penjara tidak bisa menjadi satu-satunya solusi untuk mencegah anak mengulangi tindak pidana. Menurutnya, pemenjaraan tidak otomatis menjamin perubahan perilaku, sehingga harus disertai tindakan pembinaan yang tepat.

“Saya kembali bertanya pada satu hal, kalau anak-anak dipenjara, apakah menjamin saat keluar tidak punya perilaku menyimpang? Lalu apakah tidak ada anak lain yang melakukan hal sama? Apakah betul itu bisa menyelamatkan anak-anak lain? Kalau mau efek jera bukan penjara, banyak residivis anak juga,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan anak yang melakukan tindak pidana harus tetap mengacu pada UU SPPA. Apabila pidana penjara dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, langkah tersebut perlu disertai program yang membantu anak memperbaiki perilakunya.

Terkait tuntutan agar orang tua ikut bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan anak, Elvina berpandangan bahwa orang tua dapat dikenai tindakan tertentu, tetapi pemidanaan terhadap orang tua dan anak secara bersamaan perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak penyandang down syndrome berinisial Z (10), warga Rungkut, Surabaya, meninggal dunia pada 12 September 2026 setelah diduga menjadi korban perundungan oleh dua anak tetangganya.

Dalam penanganan kasus tersebut, anak berinisial K (11) diputuskan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan. Sementara itu, anak berinisial V (8) yang masih berstatus saksi ditempatkan sementara di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya. (lta/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Kamis, 22 Oktober 2026
36o
Kurs