Dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, sejumlah partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah mengusulkan penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen dari Pemilu 2024. Pada 16 September lalu, Sugiono Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra menyampaikan kalau para ketua umum partai politik (parpol) koalisi sudah bertemu dan menyepakati bahwa ambang batas berada di angka 5 persen.
Angka itu juga disetujui oleh PDIP meskipun berada di luar koalisi. Komarudin Watubun Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP mendorong adanya kenaikan ambang batas itu. Dia juga menilai naiknya ambang batas menjadi 5 persen sangat ideal. Menurutnya kenaikan itu bisa membuat kerja-kerja parlemen lebih efektif dan efisien.
Mengenai angka ambang batas parlemen, Radio Suara Surabaya melakukan polling ke pendengar dengan tajuk, “Menurut Anda, Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen atau di Bawah 4 Persen?”. Hasilnya, masyarakat memberikan respons cukup beragam.
Polling ini diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan (WhatsApp) serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling berlangsung, sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (1/10/2026), respons pengakses Suara Surabaya mengenai isu tersebut cukup beragam.
Berdasar data dari pendengar Radio Suara Surabaya yang bergabung melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 77 persen pendengar (61 voters) memilih ambang batas parlemen di atas 4 persen. Sedangkan 23 persen (18 voters) sisanya memilih di bawah 4 persen.
Sementara respons polling di Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 63 persen pengguna (56 votes) memilih ambang batas parlemen di bawah 4 persen. Sedangkan 37 persen (33 votes) sisanya memilih di atas 4 persen.
Mengenai hal itu, Dr Agus Machfud Fauzi Sosiolog Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menerangkan bahwa ambang batas parlemen merupakan instrumen untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen demi menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Secara historis, lanjut Agus, Indonesia pernah menerapkan sistem multipartai yang sangat luas pada era Orde Lama, yang kemudian disederhanakan menjadi tiga kekuatan politik pada masa Orde Baru.
“Namun, pembatasan ketat itu memicu protes karena dinilai menyumbat aspirasi kelompok kecil, hingga akhirnya memicu gerakan reformasi 1998,” katanya, saat onair di Radio Suara Surabaya.
Saat ini, pihak-pihak yang tergabung dalam sejumlah partai politik sedang mempertimbangkan usulan-usulan tersebut. Karena dinilai memberikan dampak pada parpol.
Agus mengurai, sejumlah partai besar terutama yang berkoalisi dengan pemetrintah, sepakat untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 persen. Tujuannya untuk meningkatkan stabilitas pemerintahan dan efisiensi dalam pengambilan keputusan. Sedangkan partai-partai kecil, mendesak agar ambang batas diturunkan di bawah 4 persen.
“Karena mereka beranggapan bahwa ambang batas yang tinggi berisiko menghilangkan jutaan suara rakyat yang telah memilih,” tambahnya.
Menurut Agus, besar kecilnya ambang batas sebenarnya tidak memengaruhi jumlah partai saat pemilu. Karena kepesertaan mereka dalam pemilu diproses oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk kemudian berlanjut daftar di KPU dan mendapat verifikasi.
Meski begitu, Agus mengingatkan jika ambang batas parlemen jadi diubah dengan angka yang tinggi, akan mempengaruhi beberapa hal. Di antaranya, hilangnya aspirasi karena terlalu banyak partai besar yang tergabung di pemerintah sehingga menghilangkan fungsi pengawasan.
“Selain itu, ambang batas yang terlalu tinggi juga akan membuat banyak calon legislatif yang gagal dilantik meski memperoleh suara tinggi. Juga, ambang batas yang tinggi dapat membatasi peluang tokoh-tokoh potensial non-partai maju dalam pemilihan presiden,” ungkapnya.
Sementara terkait ambang batas parlemen, pilihan Agus bergantung pada masyarakat. Artinya, jika permasalahan masyarakat terselesaikan oleh partai besar yang sudah eksis, maka dia mendukung ambang batas lebih dari lima persen.
“Tapi kalau pada kesempatan ini proses politik itu atau parameter itu hanya sebuah pembatasan untuk mematikan potensi-potensi potensi kecil, ya itu menurut saya sangat tidak baik,” tuturnya.
Adapun, Agus mengusulkan adanya mekanisme penggabungan (fusi) bagi partai-partai kecil yang tidak lolos ambang batas agar suara mereka tidak hilang atau didominasi oleh partai besar.
“Tapi kalau usulan kenaikan ambang batas tetap disahkan oleh DPR dan pemerintah, partai kecil dan masyarakat masih memiliki jalur hukum untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tutupnya.(kir/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

