Polrestabes Surabaya tengah memperketat pengawasan kendaraan motor tanpa nomor polisi (nopol). AKBP Galih Bayu Raditya Kasatlantas Polrestabes Surabaya menegaskan, memasang pelat nomor dan membawa STNK merupakan standar berkendara yang wajib dipatuhi.
Jika pemotor sengaja tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu, Galih memastikan penggunanya memiliki maksud lain.
Terkait masalah ini, Program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (29/1/2026) mencatat mayoritas masyarakat setuju, kendaraan yang tidak memasang pelat nomor kendaraan ditilang.
Berdasarkan poling di sosial media instagram menunjukkan 89 persen (414 suara) masyarakat setuju kendaraan tanpa nopol ditilang. Sedangkan 11 persen (51 suara) menyatakan tidak setuju.
Sementara itu data Gatekeeper Radio Suara Surabaya, sepanjang program wawasan berlangsung 98 persen atau 285 suara pendengar Radio Suara Surabaya setuju dan 2 persen (7 voters) sisanya tidak setuju kendaraan tanpa pelat nomor ditilang.
Suko pendengar Radio Suara Surabaya mengaku tidak setuju dengan skema tilang bagi pengendara motor yang tidak memasang pelat nomor pada kendaraannya.
“Terlalu keras, motor itu kan dia beli, bukan dikasih. Kalau ditangkep dan diangkut itu gak selesai. Motor ditangker terus suruh pasang pelat nomor, itu cari di mana tidak tau? STNK (tidak ada) sebenarnya baru bisa ditahan,” ungkapnya.
Suko menilai penahanan langsung akan menghambat masyarakat yang akan berangkat kerja. Menurut Suko ada risiko pekerja kehilangan pekerjannya saat motornya ditahan pihak kepolisian karena tidak memasang pelat nomor kendaraan.
Sedangkan Jumadi pendengar Radio Suara Surabaya berpendapat penilangan sebagai keharusan dan sesuai dengan aturan yang belaku.
“Kendaraan itu yang warnanya sama, tahunnya sama, jenisnya sama itu ribuan. Tapi ada yang tidak sama, yaitu noka (nomor rangka), nosin (nomor mesin), dan nopol (nomor polisi) makanya seluruh data di kendaraan dirangkum secara praktis di nopol tersebut,” ujarnya.
Jumadi melihat keberadaan pelat nomor kendaraan sangatlah penting, khususnya saat terjadi kecelakaan. Pada kecelakaan tunggal, nomor polisi bisa membantu mengidentifikasi identitas pengendara. Sedangkan kasus tabrak lari, pelaku bisa dilacak dari nomor polisinya.
Berdasar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (lea/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
