Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan disebutkan, perkara tersebut masuk klasifikasi pengujian keabsahan status tersangka.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tercantum pada SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026), seperti dilansir Antara.
Permohonan diajukan pada Selasa (10/2/2026) dan teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. Hingga kini, sistem belum menampilkan petitum lengkap maupun hakim tunggal yang akan memeriksa perkara.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama. Penyidikan perkara itu sendiri telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, bersamaan dengan koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari kemudian, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 18 September 2025, penyidik menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Fokus utama adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan alokasi delapan persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. (ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
