Kamis, 12 Maret 2026

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan, KPK Langsung Periksa

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) Menteri Agama (Menag) setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan, Kamis (12/3/2026), pada pukul 13.10 WIB.

“YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta yang dikutip Antara.

Sementara itu, Yaqut saat memenuhi panggilan turut menjawab pertanyaan para jurnalis yang menunggu kedatangannya terkait kesiapan ditahan oleh KPK. “Tanya diri anda sendiri,” ujar Yaqut.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Adapun pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 12 Maret 2026
34o
Kurs