Yoon Suk Yeol mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (16/1/2026). Ia dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi upaya penyidik yang hendak menahannya pada awal tahun lalu.
Putusan ini menjadi vonis pertama dalam rangkaian perkara hukum yang menjerat Yoon terkait penerapan darurat militer singkat pada Desember 2024 silam.
Salah satu tuduhan utama adalah, bahwa Yoon memerintahkan Pasukan Pengamanan Presiden (Presidential Security Service/PSS) untuk menghalangi penyidik mengeksekusi surat perintah penahanannya di kediaman resmi presiden pada Januari 2025.
Melansir kantor berita Yonhap, sidang dipimpin Hakim Baek Dae-hyun dan dihadiri langsung oleh Yoon, yang saat ini berada dalam tahanan. Persidangan tersebut juga disiarkan secara langsung melalui televisi nasional.
Dalam putusannya, Hakim Baek mengkritik keras tindakan Yoon. Ia menyatakan bahwa Yoon telah secara efektif “memprivatisasi” angkatan bersenjata melalui aparat PSS, para pegawai negeri yang seharusnya setia kepada Republik Korea, demi keselamatan pribadi dan kepentingannya sendiri.
Menurut hakim, demi memulihkan supremasi hukum yang telah dirusak oleh perbuatan terdakwa, diperlukan hukuman berat yang sepadan dengan kesalahannya.
Vonis lima tahun penjara ini hanya setengah dari tuntutan tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dengan alasan Yoon telah melakukan “kejahatan berat” karena memanfaatkan lembaga negara untuk menutupi dan membenarkan perbuatan kriminalnya.
Selain menghalangi upaya penahanan, Yoon juga didakwa melanggar hak sejumlah menteri kabinet yang tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan rencana darurat militer, menyusun dan kemudian memusnahkan versi revisi proklamasi darurat militer setelah kebijakan itu dicabut.
Yoon juga memerintahkan penyebaran pernyataan pers yang berisi informasi tidak benar, serta memerintahkan penghapusan catatan komunikasi dari ponsel aman yang digunakan para komandan militer saat itu.
Hakim menyatakan Yoon terbukti bersalah atas hampir seluruh dakwaan tersebut, kecuali terkait pelanggaran hak dua dari sembilan menteri kabinet dan perintah penyebaran pernyataan pers palsu.
Meski Yoon tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, hakim menegaskan bahwa sifat kejahatannya sangat serius dan Yoon tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Selama pembacaan putusan, Yoon juga terlihat tegang dan beberapa kali menarik napas dalam-dalam.
Dalam putusan yang sama, pengadilan juga menyatakan bahwa Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Negara (CIO) telah bertindak sesuai dengan kewenangannya ketika menyelidiki dan mengeksekusi surat perintah penahanan terhadap Yoon tahun lalu.
Vonis ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap perkara lain yang lebih berat, yakni tuduhan bahwa Yoon memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militernya.
Untuk kasus tersebut, jaksa khusus awal pekan ini menuntut hukuman mati terhadap Yoon. Pengadilan dijadwalkan akan memutus perkara itu pada 19 Februari mendatang.
Secara keseluruhan, Yoon saat ini menghadapi delapan persidangan yang berkaitan dengan upaya darurat militer, dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, serta kematian seorang perwira Marinir pada 2023.
Sidang vonis Yoon juga tercatat sebagai yang ketiga terhadap mantan presiden Korea Selatan yang disiarkan secara langsung. Sebelumnya, pada 2018, sidang vonis Park Geun-hye mantan Presiden dan Lee Myung-bak dalam perkara korupsi juga disiarkan ke publik.
Kasus Yoon Suk Yeol sendiri menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah hukum dan politik Korea Selatan, menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat tertinggi negara tetap dapat diproses dan dipertanggungjawabkan secara hukum. (bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
