Pemerintah menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang memasuki dinas militer negara asing tidak serta-merta kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyusul ramainya pemberitaan terkait dugaan sejumlah WNI yang bergabung dengan militer asing.
Kasus yang menjadi sorotan publik antara lain menyangkut Kezia Syifa, perempuan yang diberitakan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, serta beberapa nama lain yang disebut terlibat sebagai anggota militer atau tentara bayaran di Federasi Rusia.
Informasi tersebut memicu pertanyaan mengenai status kewarganegaraan mereka.
Menko Yusril menyatakan pemerintah akan bersikap aktif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ia memastikan akan mengoordinasikan Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan RI di Washington dan Moskow guna menelusuri fakta dan status hukum yang bersangkutan.
“Pemerintah tidak akan berspekulasi, tetapi juga tidak akan tinggal diam. Semua harus diverifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memang mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku secara otomatis.
“Kehilangan kewarganegaraan harus melalui mekanisme administratif yang sah. Norma undang-undang tidak serta-merta berlaku tanpa keputusan konkret dari pejabat yang berwenang,” tegasnya.
Yusril menambahkan, ketentuan tersebut diperjelas dalam Pasal 29 dan 30 UU Kewarganegaraan serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pencabutan kewarganegaraan hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Menteri Hukum.
“Status kewarganegaraan seseorang, baik saat memperoleh maupun kehilangan, selalu ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Tanpa keputusan itu, secara hukum status kewarganegaraan tidak berubah,” jelas Yusril.
Dia menekankan bahwa keputusan kehilangan kewarganegaraan baru memiliki kekuatan hukum setelah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Proses tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain yang kemudian diverifikasi oleh pemerintah.
“Jika terbukti masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, barulah Menteri menerbitkan keputusan kehilangan kewarganegaraan dan mengumumkannya dalam Berita Negara. Sejak saat itulah akibat hukum berlaku,” katanya.
Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa selama belum ada Keputusan Menteri Hukum dan belum diumumkan secara resmi, individu yang bersangkutan tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Terkait kasus Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang beredar di media, Yusril memastikan pemerintah akan menempatkan persoalan ini sepenuhnya dalam kerangka hukum.
“Penentuan status kewarganegaraan tidak boleh didasarkan pada asumsi atau opini publik. Negara wajib memastikan setiap langkah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(faz/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
