Zulkifli Hasan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan mengatakan, anggaran untuk membayar gaji manajer koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menko Pangan menjelaskan, anggaran tersebut akan disalurkan melalui BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), untuk membayar pendapatan para manajer koperasi desa.
“APBN, APBN dong. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan,” kata Zulhas sapaan akrabnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/10/2026) yang dikutip Antara.
Menurutnya, manajer koperasi desa akan berstatus sebagai pegawai kontrak dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya,” ujarnya.
Besaran pendapatan tersebut disesuaikan dengan daerah penugasan, termasuk mempertimbangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing wilayah.
Zulkifli memastikan angka itu merupakan total penghasilan yang diterima manajer KDKMP, termasuk gaji dan tunjangan.
Terkait kemungkinan anggaran dari APBN tersebut disalurkan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan, Zulkifli membenarkannya.
“Iya,” kata Zulkifli. (ant/bil/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

