Rabu, 15 Oktober 2025

CAS Tolak Permohonan Israel soal Keikutsertaan di Kejuaraan Senam Dunia

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 (Artistic Gymnastics World Championships) akan berlangsung di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025. Foto: AP

Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) menolak dua permohonan langkah sementara (provisional measures) yang diajukan oleh Federasi Senam Israel (IGF) terkait partisipasi delegasi Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik ke-53 (Artistic Gymnastics World Championships) yang akan berlangsung di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.

“Permohonan tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan (Israel) tersebut telah ditolak,” demikian pernyataan CAS yang dikutip dari laman resmi pada Rabu (15/10/2025).

Dilansir dari Antara, kedua permintaan tersebut diajukan setelah pemerintah Indonesia pada 10 Oktober 2025 menyatakan bahwa atlet Israel yang dijadwalkan mengikuti kompetisi tersebut tidak akan diberikan visa untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Menanggapi hal itu, IGF mengajukan dua banding ke CAS dengan permintaan agar diberlakukan langkah sementara secara mendesak.

Banding pertama diajukan pada 10 Oktober 2025 terhadap Federasi Senam Internasional (FIG), dengan permintaan agar FIG menyatakan keputusan Indonesia untuk tidak memberikan visa dibatalkan.

Banding kedua, yang diajukan pada 13 Oktober 2025, dilakukan bersama enam atlet Israel yang telah lolos ke kejuaraan, yaitu Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay.

Dalam banding tersebut, IGF meminta CAS memerintahkan FIG untuk mengambil langkah yang menjamin partisipasi atlet Israel dalam kejuaraan, atau sebagai alternatif, memindahkan atau membatalkan kejuaraan tersebut.

IGF berargumen bahwa Statuta FIG mewajibkan Komite Eksekutif FIG mengambil keputusan bila visa tidak diberikan kepada salah satu delegasi peserta.

IGF juga menilai bahwa tidak adanya keputusan dari FIG merupakan bentuk penolakan terhadap keadilan (denial of justice) dan menciptakan situasi diskriminatif terhadap asosiasi anggota.

Sementara itu, FIG menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan visa masuk ke Indonesia.

Penolakan visa terhadap warga negara Israel, menurut FIG, sepenuhnya berada di luar lingkup tanggung jawab dan kewenangan organisasi tersebut.

Permintaan langkah sementara tersebut dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Banding CAS. Hasilnya, kedua permohonan IGF ditolak.

CAS menyatakan bahwa banding pertama akan dihentikan karena alasan yurisdiksi, sementara banding kedua masih akan dilanjutkan untuk proses selanjutnya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Rabu, 15 Oktober 2025
33o
Kurs