Selasa, 20 Januari 2026

Persid Jember Disanksi Usai Serangan ke Bus Persida di Liga 4 Jatim

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Persid Jember menghadapi Persida Sidoarjo dalam Babak 16 Besar Grup KK Liga 4 yang digelar di Stadion Jember Sport Garden, Senin (19/1/2026). Foto: Media Persid Jember

Persid Jember dijatuhi sanksi oleh Panitia Disiplin (Pandis) Grup KK Babak 16 Besar Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026, menyusul insiden serangan ke bus usai Persida Sidoarjo.

Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/PANDIS-16 BESAR/PSSI-JTM/I/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Sidang Panitia Disiplin dipimpin oleh Rohmad Amrulloh dengan anggota Samiadji Makin Rahmat dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi.

Dalam pertimbangan hukum, Panitia Disiplin menilai telah terjadi kegagalan panitia pelaksana pertandingan dalam menjaga ketertiban dan keamanan pada laga Babak 16 Besar Grup KK Liga 4 yang digelar di Stadion Jember Sport Garden, Senin (19/1/2026).

Fakta persidangan mengungkap adanya aksi penyerangan oleh oknum pendukung Persid Jember terhadap bus tim Persida Sidoarjo setelah pertandingan berakhir. Serangan berupa lemparan batu tersebut menimbulkan rasa takut dan ancaman keselamatan bagi pemain serta ofisial tim tamu.

Panitia Disiplin merujuk Pasal 68 Kode Disiplin PSSI 2025 yang mewajibkan penyelenggara pertandingan menjamin keamanan seluruh unsur pertandingan, termasuk tim tamu, sejak kedatangan hingga kepulangan. Selain itu, Pasal 69 dan Pasal 70 menegaskan tanggung jawab penuh klub tuan rumah atas kegagalan pengamanan serta perilaku buruk penonton, terlepas dari kelalaian panitia pelaksana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Persid Jember dinyatakan melanggar Pasal 68 juncto Pasal 69 juncto Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025.

Sebagai konsekuensi, Panitia Disiplin menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp20 juta yang wajib dibayarkan sebelum pertandingan berikutnya, serta larangan menyelenggarakan dua laga kandang tanpa kehadiran penonton.

Panitia Disiplin juga menegaskan bahwa pelanggaran serupa di kemudian hari akan berujung pada sanksi yang lebih berat. Sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI 2025, keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 20 Januari 2026
26o
Kurs