Kamis, 2 April 2026

Pemerintah Larang Sumbangan Asing untuk Parpol

Laporan oleh Lailia Priyantiningtiyas
Bagikan

Dalam pembahasan RUU Parpol di DPR, Pemerintah tetap melarang Parpol mendapat sumbangan asing.

Hal ini disampaikan MARDIYANTO Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat panitian khusus (Pansus) RUU Parpol dengan agenda tanggapan Pemerintah atas pandangan fraksi terhadap penjelasan pemerintah tentang rancangan UU Parpol dan RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Dilaporkan FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya di Jakarta, Rabu (05/09), Mendagri mengatakan sumbangan asing untuk Parpol dilarang karena berpotensi terjadi intervensi terhadap politik dan kedaulatan Indonesia.

Selain melarang sumbangan asing, pemerintah juga berpendapat perlu pembatasan sumbangan untuk parpol. Menurut Mendagri pembatasan itu perlu, supaya Parpol dapat lebih mandiri dan tidak dikendalikan kepentingan lain.{clip*1}

MARDIYANTO mengatakan untuk pengelolaan keuangan, Parpol perlu melaporkan keuangannya sesuai standar keuangan yang direkomendasikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan juga harus sesuai standar IAI.(tys/ipg)

Teks Foto:
– MARDIYANTO Mendagri.
Foto: FAIZ Suara Surabaya

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 2 April 2026
27o
Kurs