
Prancis Hadapi Krisis Politik, Oposisi Ajukan Mosi Pemakzulan Macron
Minggu, 7 September 2025 | 12:51 WIB
Status penagguhan penahanan tidak berarti mengubah status
SALEH MULYONO sebagai terdakwa. Ini diatur dalam UU No 32/2004 pasal 31 dan PP No 6/2005.
Dilaporkan UKI reporter Radio DCS Madiun pada Jaring Radio Suara Surabaya, Sabtu (04/08), PRAYOGO PRAYITNO Ketua DPRD Magetan mengatakan, meski saat ini belum turun surat penon-aktifan dari Mendagri, namun secara definitif SALEH sudah non aktif ketika menjadi terdakwa. Sehingga tidak diperbolehkan mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang menyangkut lembaga eksekutif.
Hal senada juga diungkapkan AGUNG NUGROHO Praktisi Hukum di Madiun, menurutnya belum turunnya surat non aktif dari Mendagri hanya permasalahan administrasi. AGUNG memastikan surat itu akan segera turun.(tys/ipg)