Senin, 8 September 2025

Penahanan Ditangguhkan, Bupati Magetan Tetap Non Aktif

Laporan oleh Lailia Priyantiningtiyas
Bagikan

Status penagguhan penahanan tidak berarti mengubah status
SALEH MULYONO sebagai terdakwa. Ini diatur dalam UU No 32/2004 pasal 31 dan PP No 6/2005.

Dilaporkan UKI reporter Radio DCS Madiun pada Jaring Radio Suara Surabaya, Sabtu (04/08), PRAYOGO PRAYITNO Ketua DPRD Magetan mengatakan, meski saat ini belum turun surat penon-aktifan dari Mendagri, namun secara definitif SALEH sudah non aktif ketika menjadi terdakwa. Sehingga tidak diperbolehkan mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang menyangkut lembaga eksekutif.

Hal senada juga diungkapkan AGUNG NUGROHO Praktisi Hukum di Madiun, menurutnya belum turunnya surat non aktif dari Mendagri hanya permasalahan administrasi. AGUNG memastikan surat itu akan segera turun.(tys/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 8 September 2025
26o
Kurs