Senin, 27 Oktober 2025

KPU Masih Kaji Perppu Pilkada yang Dikeluarkan Presiden

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Arif Budiman Komisioner KPU Pusat menjelaskan, sesudah Undang-Undang Pilkada disahkan mekanisme Pilkada tentu berubah. Makanya pada 2 Oktober kemarin, pihaknya mengirim surat edaran ke seluruh KPU Kabupaten dan Kota supaya menunda tahapan Pilkada di daerahnya.

Tapi ternyata malamnya, Kamis (2/10/2014), Perppu soal Pilkada dikeluarkan dan ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono Presiden RI. Dengan keluarnya Perppu Pilkada tersebut kata Arif Budiman otomatis mekanisme atau tahapan Pilkada kembali seperti semula, langsung dipilih rakyat, sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2004.

Hanya saja KPU Pusat sementara ini belum mengeluarkan surat lagi ke KPU Daerah. Sementara ini KPU Pusat masih mencermati dan mengkaji pasca keluarnya Perppu.

Menurut Arif Budiman, nantinya akan ada instruksi lagi ke KPU Daerah supaya lebih jelas, mana harus dikerjakan, dan mana yang tidak. (gk/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Senin, 27 Oktober 2025
31o
Kurs